KIP Banda Aceh gelar pertemuan dengan bakal paslon

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan pada Daerah Khusus di lantai IV Gedung Balai Wali Kota Banda Aceh, Jumat (9/9). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan komunikasi tatap muka dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan pada Daerah Khusus di lantai IV Gedung Balai Wali Kota Banda Aceh, Jumat (9/9).

Kegiatan ini diikuti oleh pasangan calon Wali Kota Banda Aceh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), perwakilan partai politik, tim sukses paslon dan dari berbagai unsur lainnya.

Pemateri dalam sosialisasi ini diisi oleh Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah dan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KIP Banda Aceh, Indra Milwady.

Para pemateri memberikan pemahaman kepada bakal paslon kepala daerah dan partai politik menyangkut dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Daerah Khusus dan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan di antaranya syarat calon,formulir-formulir yang akan digunakan dan persyaratan yang harus sudah dipersiapkan dari awal.

“Dan nanti juga akan kami buat pertemuan kembali pada 17 September untuk memeriksa kembali persyaratan yang telah diajukan,” kata Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah.

Ia berharap, saat pendaftaran nantinya tidak ada lagi paslon yang bermasalah dalam pemenuhan persyaratan calon, melainkan semuanya sudah disiapkan sejak awal.

Pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota mulai tanggal 21 sampai 23 September 2016.

Ia menambahkan, jika saat masa pendaftaran para paslon dilaksanakan dan ada salah satunya belum mencukupi syarat, maka KIP tidak akan menggugurkan langsung paslon tersebut, tetapi memberikan waktu untuk melakukan perbaikan kembali sesuai tahapan. [Sammy/rel]

Related posts