Polres Aceh Tamiang amankan warga yang bawa ganja 3 kg

Tersangka yang membawa ganja 3 kg diamakan Polres Aceh Tamiang. (Serambi)

Kualasimpang (KANALACEH.COM) – Aparat Satnarkoba Polres Aceh Tamiang mengamankan tersangka narkoba, Subangun (38), warga Dusun Salam Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang saat sedang melakukan transaksi ganja seberat tiga kilogram di salah satu lokasi di Desa Bukit Tempurong, Sabtu (17/9) pukul 14.00 WIB.

Wakapolres Aceh Tamiang, Kompol Wahyudi Sabhara SH SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda Muhammad Nazir SH, mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktifitas yang dilakukan tersangka.

Pada pukul 14 00 WIB, tersangka berada di salah satu lokasi di Desa Bukit Tempurong sedang menunggu konsumen yang memesan ganja dari tersangka.

Saat transaksi dilakukan, polisi yang sudah mengintai langsung menyergap dan menangkap tersangka dengan barang bukti 3 Kg ganja yang telah dibal dengan kertas koran dan dilakban kemudian dimasukkan dalam tas baju.

Kepada penyidik tersangka mengaku “bakong ijo” itu berasal dari Desa Bengkelang.  Dan tersangka membawanya menggunakan sepeda motor dari Bengkelang ke Kualsimpang.

Saat ini tersangka bersama BB 3 Kg ganja dan sepada motor Supra diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut. [Serambi]

Related posts