LHKPN calon kepala daerah akan diumumkan kepada publik

Pengurus partai maju independen harus keluar dari kepengurusan
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sesuai peraturan perundang-undangan lembaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi kandidat calon kepala daerah yang diterima oleh KIP Aceh nantinya akan diumunkan kepada publik.

“Ya itu nanti bukti terima dari KPK akan diserahkan ke KIP. Harta yang dilaporkan tersebut akan diumumkan kepada publik,” ujar ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi seusai menggelar pertemuan dengan seluruh bakal calon kepala daerah di kantor KIP Aceh, Senin (19/9).

Sebelumnya, Ridwan juga menjelaskan bahwa syarat laporan harta kekayaan itu termasuk salah satu syarat wajib yang dilampirkan bagi calon kepala daerah untuk mendaftar ke KIP.

Lanjutnya, apabila tidak melaporkan, maka calon kandidat tersebut tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Apabila tidak melaporkan, maka bersangkutan tidak bisa dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah. Karena itu sama kedudukannya dengan syarat lainnya,” katanya.

Mengenai tenggang waktu, ia menjelaskan, untuk penyerahan LHKPN sama dengan persyaratan lainnya, yakni pada tanggal 21-23 September. Namun, apabila masih belum lengkap, dapat melengkapinya hingga tanggal 3 Oktober sebagai batas akhir.

“Apabila tanggal 3 Oktober pukul 00.00 WIB belum juga melaporkan, maka tentu tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah,” tegasnya.

Pantauan Kanalaceh.com di kantor KIP, seusai kegiatan itu beberapa calon kepala daerah ada yang langsung berkonsultasi ke tim KPK mengenai tatacara pengisian lembaran LHKPN yang sudah disediakan.

Kegiatan itu juga turut dihadiri masing-masing bakal calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota dan calon gubernur/wakil gubernur se-Aceh yang akan berpartisipasi dalam pilkada 2017 mendatang. [Randi]

Related posts