Miliki 123 amplop paket ganja kering, napi di LP Klas II B Langsa diamankan

Napi kasus sabu, Mawardi yang tertangkap memiliki 123 paket kecil daun ganja kering siap edar di Lapas Klas II B Langsa, Senin (19/9). (Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Mawardi (35) seorang napi kasus sabu-sabu diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Langsa, karena didapati memiliki 123 amplop paket kecil daun ganja kering siap edar, Senin (19/9).

Kepala Pengamanan LP Lapas Kelas II B Langsa, Zulkifli Porang kepada wartawan mengatakan, 123 amplop paket kecil daun ganja kering siap edar seberat lebih kurang 2 ons itu disita dari tangan napi Mawardi di dalam blok kamarnya.

Mawardi merupakan seorang napi kasus sabu warga Gampong Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat yang dihukum 8 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 11 bulan.

123 amplop paket kecil daun ganja kering siap edar seberat lebih kurang 2 ons itu diduga diedarkan napi Mawardi di dalam Lapas Kelas II B setempat.

“Tertangkapnya kedok napi ini ketika dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas keamanan dan ketertiban Lapas kelas II B setempat,” sebut Zulkifli.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, napi tersebut diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langsa yang dijemput langsung di Lapas Kelas II B untuk proses pengusutan lebih lanjut. [Erza]

Related posts