Polisi tangkap pelaku peledakan mobil di Bener Meriah

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes pol Goenawan (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait pelaku ledakan mobil di Bener Meriah, Senin (19/9) di Polda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kabid Humas Polda Aceh menyatakan Polres Bener Meriah berhasil mengungkap otak pelaku kasus peledakan mobil di Kabupaten Bener Meriah. Satu orang berinisial SZ (35) diduga menjadi otak pelakunya dan AF (adik SZ) sebagai eksekutor saat ini menjadi DPO Polda Aceh.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat polres Bener Meriah pada Minggu (18/9) kemarin sekitar pukul 21.40 WIB di rumah paman SZ di kampung Suwaka Damai Kecamatan Tumang Gajah kabupaten Bener Meriah.

“Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka diduga otak pelaku terlibat dalam kasus perencanaan pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan saat menggelar konferensi pers terkait peristiwa itu di ruang Kabid Humas Polda Aceh, Senin (19/9).

Ia menjelaskan, SZ tak lain adalah istri kedua dari Mansur (anggota DPRK Bener Meriah) yang bekerja di salah satu puskesmas di desa Mekar Ayu Kecamatan Timang Gajah kabupaten Bener Meriah. Motif peledakan tersebut dikatakan karena sakit hati dan terkait masalah keluarga.

Sebelum melakukan aksinya, lanjut Goenawan, sekira pukul 09.00 WIB, Mansur sempat menghubungi SZ untuk menanyakan kabar.

Kemudian, SZ menanyakan kembali keberadaan istri pertama Mansur. Setelah itu dijawab oleh Mansur, bahwa istri pertamanya lagi di Bireuen dengan Aulia sebagai supir (korban MD) ingin berangkat menuju Bener Meriah dengan menggunakan mobil dinas Kijang Innova milik Mansur.

“Mendapat informasi tersebut, SZ segera menghubungi AF sebagai eksekutor untuk melanjutkan aksinya dan mengatakan Aulia di Bireuen bersama istri pertama Mansur,” ujarnya.

Kemudian hingga pukul 18.00 WIB, tersangka AF kembali ke rumah tersangka SZ, dan SZ menanyakan aksi yang yang dilakukan AF. AF menjawab “Sudah saya lakukan Kak dan lihat saja nanti kabarnya.”

“Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka SZ itu menghubungi AF kembali untuk menanyakan perkembangan, dan AF menjelaskan bahwa mobil yang dikemudikan Aulia (MD) sudah meledak,” ujar Goenawan.

Saat ini, tambah Goenawan, tersangka SZ sudah diamankan oleh Polres Bener Meriah untuk pengembangan dan proses lebih lanjut. Sedangkan AF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Aceh dan tindak tanduk AF juga sudah diketahui oleh aparat.

“Untuk bahan ledakan yang digunakan masih diselidiki, karena kuncinya ada di AF. Apabila kita berhasil menangkapnya kita bisa tahu bahan peledak apa yang digunakan,” katanya.

Tersangka akan dijerat kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak dikenakan pasal uu darurat No 12 tahun 1951, 330 y.o 338 KUHP. [Randi]

Related posts