Polisi diminta usut pelaku pelecehan seksual terhadap anak SMK di Abdya

Guru ngaji di Blang Pidie lecehkan dan sodomi belasan anak
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Merdeka)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya meminta pihak Polres Abdya mengusut pelaku pelecehan seksual terhadap anak SMK 3 yang dilakukan oleh oknum guru dan harus diberi jeratan hukum yang setimpal.

“Kapolres Abdya selaku penegak hukum harus tegas dalam memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual di SMK 3,” kata Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Selasa (27/9).

Ia menyebutkan pasal 289 hingga pasal 296 KUHP mengenal istilah perbuatan cabul, perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji

“Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 20 menyatakan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” ujarnya.

Ia berharap pihak terkait, yaitu Pemkab Abdya dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) harus memberikan perhatian lebih terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Kami akan melakukan pengawalan kasus ini sampai tuntas sehingga tak terulang lagi,” kata Miswar. [Sammy/rel]

Related posts