BNN ringkus pemasok 12 kg ganja asal Aceh

Ilustrasi paket ganja. (Antara Foto)

Medan (KANALACEH.COM) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat meringkus pemasok 12 Kilogram (Kg) ganja asal Aceh di kawasan Sei Karang, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (3/10).

“Tersangka bernama Yudiansyah (30) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” ujar Kepala Kepala BNNK Langkat, AKBP Ahmad Zaini.

Ahmad mengatakan, penangkapan dilakukan petugas saat menggelar operasi rutin. Petugas melakukan razia dengan memeriksa setiap angkutan umum dan pribadi yang melintas. Saat itu, Yudiansyah menumpang bus Kurnia.

“Saat kita masuk ke dalam bus dan menyampaikan akan melakukan pemeriksaan rutin, tersangka langsung pindah tempat duduk ke bagian belakang. Petugas menaruh rasa curiga kemudian menggeledah tas tersangka,” katanya.

Menurutnya, ganja yang disia itu dikemas dalam 12 bal. Setiap bal itu memiliki berat sekitar 1 kg ganja kering.

“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35/2009 dengan pasal 112 dan pasal 114. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu di atas lima tahun,” pungkasnya. [Beritasatu]

Related posts