Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU

Jessica Kumala Wongso dalam sidang tuntutan, Rabu (5/10). (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diyakini membunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terhadap Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” tuntut JPU Melanie Wuwung dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (5/10).

Menurut jaksa, Jessica melakukan pembunuhan berencana karena ada unsur yang mendorongnya. Jessica memiliki motivasi untuk membunuh Mirna karena sakit hati.

“Korban (Mirna) pernah bilang bahwa Patrick (mantan pacar Jessica), adalah orang tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa juga menganggap tidak ada hal yang meringankan dari Jessica selama. “Tidak ada hal yang meringankan,” ucap Melanie.

Dalam surat tuntutan, Jaksa meyakini Jessica menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram dalam gelas es kopi Vietnam yang disipkan untuk Mirna Salihin. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 paper bag di meja nomor 54.

“Terlihat gerakan tangan terdakwa mengambil 5 gram racun sianida dari tas warna cokelat di sebelah kirinya. Pada pukul 16.29 WIB, terdakwa kemudian memasukan sianida dalam gelas. Pada sekitar 16.33 WIB terdakwa melihat memindahkan paper bag ke belakang sofa,” kata Jaksa membacakan analisa yuridis.

JPU menganggap terdakwa Jessica Kumala alias Jess pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kel Kebon Kacang, Kec Tanah Abang, Jakpus dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Jessica melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Mirna mengalami pingsan dan kejang-kejang tak lama setelah meminum kopi tersebut.

Sebelum dibawa ke RS Abdi Waluyo, Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti yang berada di Lantai 1 Mall Grand Indonesia. Di Klinik Damayanti Mirna dinyatakan masih hidup. Kemudian ia dirujuk ke RS Abdi Waluyo dan oleh dokter jaga di rumah sakit tersebut, Mirna dinyatakan telah meninggal. [Detik]

Related posts