YARA duga KIP Abdya lakukan pelanggaran PKPU nomor 5 tahun 2016

YARA duga Polres Abdya tak serius tangani kasus penganiayaan oleh oknum polisi
Ketua YARA Abdya, Miswar. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) menduga KIP Aceh Barat Daya sudah melakukan beberapa pelanggaran atas PKPU nomor 5 tahun 2016 yang mengatur tentang pendaftaran calon oleh parpol yang diakui Kemenkumham.

Ketua YARA perwakilan Abdya, Miswar mengatakan, dalam hal ini KIP Aceh Barat Daya telah melakukan pelanggaran dengan menerima pendaftaran bakal pasangan calon yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Pasalnya, saat ini dalam proses sengketa dan surat dukungan yang ditandatanagi oleh kepengurusan tidak terdaftar dalam SK Kemenkumham RI juga mendapatkan dua surat sekaligus tidak sah,” kata Miswar dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Kamis (6/10).

Pertama, surat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bernomor 019/DPN PKD/VIII/2016 ditandatangani oleh Ketum Isran Noor dan Wakil Sekjen Takudaeng Parawanda yang bertanggal 25 Agustus 2016.

Surat kedua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bernomor 62/DPN PKN IND/VIII/2016 ditandatangani oleh Pjs.Ketua umum Haris Sudarno dan Sekjen Samuel Samson yang bertanggal 20 Agustus 2016.

Seperti diketahui, sesuai keputusan Kemenkumham PKPI No AHU.4 AH.11.01-84 tertanggal 20 September 2016 bahwa kepengurusan PKPI yang diakui Kemenkumham adalah kepengurusan dibawah Ketum Isran Noor dan Sekjen Samuel Samson.

“Maka sesuai Peraturan KPU nomor 5/2016 pasal 34, KPU berkordinasi dengan Kemenkuham untuk mendaptkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan pengurusan parpol tingkat pusat sebelum masa pendaftaran calon,” ujarnya.

Lanjut Miswar, surat dukungan parpol yang tidak ditandatangani oleh ketua dan sekjen sesuai salinan SK Kemenkumham dinyatakan tidak sah.

“KIP Abdya mestinya menolak pendaftaran calon dengan surat dukungan yang tidak ditandatangani oleh Ketum PKPI Isran Noor dan Sekjen PKPI Samuel Samson. Ini tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” katanya.

KIP Aceh Barat Daya sudah melakukan pelanggaran tidak meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38  PKPU nomor 5 tahun 2016.

YARA perwakilan Abdya meminta KIP Aceh Barat Daya, untuk menerapkan aturan secara konsisten terhadap semua calon.

“Menuntut agar calon yang tidak memenuhi syarat tidak diberi hak-hak istimewa karena melanggar aturan yang sah,” sebut Miswar.

Lanjutnya, meminta KIP Aceh Barat Daya menjelaskan persoalan ini kepada publik agar tidak menimbulkan bermacam dugaan yang salah terhadap kasus penerimaan pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal dari partai politik.

Miswar menegaskan kepada KIP Abdya untuk bisa menjelaskan maksimum satu minggu terhitung sejak hari ini, Kamis (6/10).

“Bila hal ini tidak diberi respon yang serius, maka persoalan ini akan kami adukan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dan atau akan kami tempuh jalur hukum sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. [Aidil/rel]

Related posts