Empat rancangan qanun disampaikan ke DPRA

DPRA bahas Qanun Retribusi Jasa Usaha
Ilustrasi - Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan empat rancangan qanun (Raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dibahas dan disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah.

Penyampaian empat Raqan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh yang dilanjutkan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Syahrul, M.Si pada Rapat Paripurna 1 DPRA Masa Persidangan IV Tahun 2016 di Gedung Utama DPRA, Rabu (5/10).

Empat Raqab Aceh tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh nomor 5/DPRA/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2016.

Adapun ke empat Raqan Aceh yang telah diusulkan Pemerintah Aceh kepada Ketua DPRA yaitu, Rancangan Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh.

Kemudian Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Rancangan Qanun Aceh tentang Baitul Mal (Zakat, Infaq dan Sadaqah).

Asissten Administrasi Umum, Syahrul, SE, M.Si menyampaikan, perubahan substansi materi hukum yang telah disampaikan terhadap ke-empat Rancangan Qanun Aceh belum sempurna.

Untuk itu ia berharap agar substansi materi hukum yang belum sempurna dapat dikaji dan dibahas secara bersama dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap produk hukum daerah harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan,” katanya.

Hal tersebut lanjutnya merupakan prinsip hukum yang harus dipenuhi bersama sehingga produk hukum Pemerintahan Aceh nantinya memiliki legalitas dan legitimasi dalam pelaksanaanya sehingga peluang judicial review oleh pihak-pihak lain akan terhindari.

“Harapan kita semua semoga ke 4 (empat) Rancangan Qanun Aceh dimaksud yang menjadi usulan Pemerintah Aceh tersebut dapat dibahas dalam pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin  Ketua DPRA Tgk Muharuddin itu turut dihadiri para anggota DPRA dan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). [Aidil/rel]

Related posts