YARA gugat Bupati Abdya ke PTUN Banda Aceh

Surat gugatan dari YARA ke Bupati Abdya bernomor 38/G/2016 PTUN BNA. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh melalui YARA perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mendaftarkan gugatan lanjutan kepada Bupati Abdya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Gugatan itu dilakukan, karena sebelumnya YARA sudah mengirimkan somasi terhadap SK Bupati Abdya nomor 397 tahun 2016 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksanaan tugas Keuchik Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-tangan, Abdya yang bernama Syarkani.

“Akan tetapi setelah proses somasi tidak diindahkan serta tidak ada itikat baik dari bupati, sebagai tergugat maka diputuskan untuk dilanjutkan proses gugatan melalui PTUN Banda Aceh,” kata Ketua YARA perwakilan Abdya, Miswar dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (7/10).

Surat gugatan itu bernomor 38/G/2016 PTUN BNA dan didaftarkan pada 7 Oktober 2016 yang diterima oleh Teuku Maimun, dibagian Panitera Muda PTUN Banda Aceh.

“Berdasarkan hasil kajian YARA, bahwa Bupati Abdya diduga melanggar hukum akibat tindakan dalam mengeluarkan SK pemberhentian yang melanggar pasal 25 Qanun Abdya nomor 9 tahun 2012 tentang pemerintah gampong, jo pasal 42 Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh, serta bertentangan dengan pasal 40, pasal 41, pasal 42 dan 43 UU 6 tahun 2014 tentang desa,” sebut Miswar.

Lanjutnya, dari kajian hukum tersebut, YARA menganggap SK Bupati Abdya terhadap pemberhentian Keuchik Gampong Kuta Bak Drien tertanggal 19 juli 2016 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan azas umum penyelengaraan negara.

“Kami berkesimpulan bahwa surat keputusan tersebut cacat hukum dan dinyatakan batal serta tidak sah, dan atas dasar tersebut gugatan ini dilakukan untuk mengembalikan marwah dan wibawa terhadap sdr Syarkani,” ujar Miswar. [Aidil/rel]

Related posts