Fatimah mencari keadilan ke PN Banda Aceh

Fatimah saat mendatangi pengadilan negeri Banda Aceh, Jumat (7/10). Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Fatimah Azahra, ibu korban dari Alm Edrick Tiranda alias Didit. Saat ini berjuang untuk mencari keadilan ke pengadilan negeri Banda Aceh untuk mempertanyakan kejelasan hukum atas tabrak lari yang menimpa anaknya.

Berawal dari tabrak lari pada bulan Maret lalu yang telah merenggut nyawa si buah hatinya di jalan Daud Beureueh (depan DPRA), Banda Aceh. Ia tidak mengira bahwa kejadian itu telah memisahkan dirinya dengan anaknya yang tertabrak oleh kendraan minibus yang dikenderai oleh remaja.

Ia menceritakan, meskipun pelaku sudah ditemukan, dan kematian anaknya sudah sampai ketangan pengadilan. Pengacara terdakwa seolah menyembunyikan sebuah fakta.

“Sudah tiga kali persidangan, tapi ada kejanggalan. Seolah kasus ini ditutup-tutupi,” ujar Fatimah seusai melakukan aksi damai di depan PN Banda Aceh, Jumat (7/10).

Lanjutnya, semula kedua belah pihak sudah sempat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan. Ternyata, penyelesaian tidak sesuai yang diharapkan. Dalam upaya mencari kaadilan, akhirnya Fatimah membawa kasus itu ke Pengadilan.

Memasuki tahap persidangan ke empat dengan agenda mendengar keterangan saksi. Fatimah menilai, selama mengikuti persidangan ada upaya yang mengarahkan kepada tersangka untuk meringankan hukuman.

Bahkan, katanya, salah satu pengacara tersangka mengatakan kepadanya, bisa jadi yang menjadi tersangka nantinya adalah anaknya. Alasannya, karena anaknya menabrak sendiri kendaraannya ke mobil tersangka.

“Pernyataan itu kan tidak masuk akal, kalau dipikir secara logis, tidak ada orang yang mau menabrakkan dirinya ke mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi,” ungkap Fatimah, yang juga pengurus persatuan mualaf Atjeh sejahtera.

Dikatakannya, dari keterangan saksi yang berada dilokasi, mobil tersebut menabrak korban dengan kecepatan tinggi, setelah itu pelaku kabur melarikan diri.

Sementara itu, humas kejari Banda Aceh, Eddy mengatakan, pihaknya membantah ada upaya untuk menghilangkan kasus itu. Kemudian tidak ada ditemukan intervensi terhadap majelis hakim.

Perkara tersebut, lanjutnya  dijalankan sudah sesuai prosedur hukum. Namun, hingga saat ini masih belum menemukan titik temu antara pihak korban dan terdakwa meskipun sudah dilakukan mediasi dua kali.

“Perkara ini dilimpahkan tanggal 8 September lalu. Kemudian korbannya ini adalah anak dan sudah ada upaya mediasi sampai 2 kali. Tapi mediasi itu gagal,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi hukum, ia mengajak semua elemen untuk bisa mengawal persidangan kasus itu.

Dalam hal ini, Fatimah juga meminta kepada pihak pengadilan negeri Banda Aceh agar dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya. [Randi]

Related posts