Kurangi laju deforestasi, Gubernur segera perpanjang moratorium tambang

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, berkomitmen untuk melanjutkan moratorium tambang di Aceh. Sebelumnya, di tahun 2014, Gubernur Aceh telah mengeluarkan Intruksi Gubernur Aceh Nomor 11/Instr/2014 tentang Moratorium Izin Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh, namun Ingub tersebut akan berakhir pada 30 Oktober ini.

Komitmen tersebut dibuktikan oleh pria yang akrab disapa Doto Zaini itu, dengan menandatangani Kesepakatan Bersama Koalisi Masyarakat Peduli Tambang Aceh, yang terdiri atas GeRAK Aceh, JMT, SAKA, KAKA, Kompak, BEM Poltekkes, DEMA UIN Ar-Raniry, IMM Aceh dan SPAK, di Pendapa Gubernur Aceh, Rabu (12/10).

Sebelum bertemu dengan adik-adik dari Koalisi Masyarakat Peduli Tambang Aceh, saya sudah berdiskusi dengan Asisten I Sekda Aceh, membicarakan tentang perpanjangan Ingub 11/2014. Alhamdulillah, bak gayung bersambut, hari ini kami mendapat dukungan dari saudara-saudara sekalian. Semoga upaya kita menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan ini mendapat ridha dari Allah,” ujar Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Doto Zaini juga mengungkapkan, bahwa komitmennya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan Aceh bukan hanya saat dirinya menjadi pemimpin Aceh, namun jauh sebelum itu, gubernur sangat fokus memikirkan hal tersebut.

“Sejak masa perjuangan hingga saat perdamaian, saya selalu fokus mengawal kebijakan terkait masalah lingkungan dan kehutanan. Memang masalah muncul saat kewenangan penerbitan IUP diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun Alhamdulillah setelah Pemerintah Pusat mengembalikan kewenangan penerbitan IUP ke Pemerintah Provinsi, saya langsung mengeluarkan Ingub tersebut,” beber Doto Zaini.

Gubernur juga menyampaikan, bahwa kritik dan saran membangun dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Aceh, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Doto Zaini juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Koalisi Masyarakat Peduli Tambang Aceh terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait moratorium tambang. Gubernur menjelaskan, Irgub Moratorium tambang sangat penting karena efektif mengurangi laju deforestasi dan degradasi lahan dan hutan.

“Dalam menjalankan roda pemerintahan, kritik, saran dan dukungan dari masyarakat seperti yang dilakukan teman-teman hari ini sangat kami butuhkan. Hal tersebut akan kami jadikan sebagai sarana mengevaluasi sejumlah program pembangunan yang sedang berjalan di Aceh,” kata Gubernur. [Randi/rel]

 

Related posts