“Money politics” dalam lingkaran demokrasi

Said Hamzali, S.IP, Mahasiswa Pascarjana Manajemen Universitas Syiah Kuala.

(KANALACEH.COM) – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang kedua tahun 2017 akan diselenggarakan pada tanggal 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut akan digelar di tujuh provinsi, 18 kota dan76 kabupaten atau khusus bagi dearah yang akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir antara Juli 2016 dan Desember 2017. Tujuh provinsi yang akan mengelar Pilkada 2017 salah satunya provinsi Aceh, kita ketahui provinsi yang dijuluki Serambi Mekkah ini termasuk kedalam zona penyelenggaraan pilkada yang di anggap rawan.

Bertolak dari reputasi tersebut, kita ketahui dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia sering tidak terlihat sehat, melenceng dan mengotori proses demokrasi. Karena didalam proses pelaksanaannya, pilkada masih disuguhi kecurangan yang dilakukan oleh kandidat pasangan calon maupun partainya sendiri.

Salah satu kecurangan pemilihan kepala daerah adalah politik uang (money politics) atau lebih tepatnya disebut vote buying yang sulit untuk dilepaskan dalam pemilihan kepala daerah. Praktik jual beli suara ini merupakan masalah klasik yang masih actual sampai saat ini sudah secara merata di daerah-daerah terutama yang banyak masyarakat miskinnya. Penyebab maraknya politik uang juga tak lepas dari tingkat kesadaran berpolitik yang rendah.

Politik uang ini sudah termasuk kedalam sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan oleh simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan. Sebagaimana di sebutkan dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang.

Ayat 1 berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan ayat 2 ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

Penyebab Terjadinya Money Politik

Teori kausalitas mengatakan bahwa adanya akibat karena ada sebab, begitu dengan persoalan money politics sudah barang tentu ada penyebab atau latar belakang dari terjadi politik uang di negeri ini yang telah mencoreng esensi dari demokrasi yang kita junjung. Ada 2 subjek yang menyebabkan terlaksananya praktik politik uang ini, yaitu para kandidat pasangan calon dan masyarakat sebagai pemilih. Salah satu alasan mengapa para pasangan calon melakukan politik uang adalah mereka takut kalah bersaing dengan pasangan lainnya. Pasangan yang baru bersaing pada periode ini masih mencari bentuk serangan fajar sehingga mereka berpotensi melakukan politik uang sedangkan para calon pasangan yang pernah mencalonkan diri pada pilkada sebelumnya tentu lebih ahli dalam politik uang dan dipastikan akan mengulangi hal yang sama.

Alasan lainnya adalah adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin. Hal tersebut memberikan efek negatif bagi para elit dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap, demi kekuasaan semata. Begitu juga sebaliknya sangat menggiurkan juga bagi masyarakat meskipun sesaat, karena itu juga masyarakat merasa “berhutang budi” pada pasangan calon kepala daerah yang memberinya uang. Jika kita dilihat dari keadaan masyarakat, ada tiga factor yang sangat signifikan, mengapa banyak rakyat yang terlibat dalam politik uang, antara lain sebagai berikut :

Masyarakat Miskin

Ada beberapa isu yang belum ditangani secara optimal di Provinsi Aceh, sehingga tingkat kemiskinan di Provinsi Aceh ini jadi tinggi. Jumlah penduduk  miskinnya mencapai 17.11 persen, sedangkan rata-rata nasional cuma 11 persen (sumber BPS Aceh). Kemiskinan merupakan keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Dengan kondisi seperti ini memaksa dan menekan sebagian masyarakat untuk segera mendapatkan uang. Money politic pun menjadi ajang para rakyat untuk berebut uang. Mereka yang menerima uang terkadang tidak memikirkan konsekuensi yang akan diterima, mayoritas masyarakat banyak yang hanya melihat kepentingan jangka pendek ketimbang jangka panjang dari ajang pilkada ini.

Rendahnya Pengetahuan Politik

Dalam dunia politik masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik atau hak ikut serta dalam politik, karena kita menganut sistem demokrasi yang pada prinsipnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun pada kenyataannya partisipasi masyarakat sangat rendah kerena disebabkan rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik. Tidak semua masyarakat mengetahui apa yang dimaksud dengan politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang ditimbulkan dari politik. Sehingga moment ini dimanfaatkan oleh para pasangan calon yang menyebabkan maraknya politik uang. Rakyat yang acuh dengan pesta lima tahunan ini dengan mudah menerima pemberian dari para kandidat yang akan bertarung di pilkada, mereka menganggap politik uang tidak masalah bagi mereka. Masyarakat tidak akan berpikir jauh ke depan bahwa uang yang diberikan itu suatu saat akan “ditarik” kembali oleh para pasangan calon yang nantinya terpilih menjadi pemimpin. Mereka tidak menyadari adanya permainan politik yang sebenarnya justru merugikan diri mereka sendiri.

Kebudayaan

“Saling memberi dan jika mendapat rejeki, tidak boleh ditolak”  Begitulah ungkapan masyarakat  yang nampaknya telah melekat dalam diri mereka sehingga antara moral dan politik uang itu sudah berjalan sejajar. Uang yang diberikan para calon kandidat dianggap sebagai rejeki bagi masyarakat yang tidak boleh ditolak. Dan karena sudah diberi, secara otomatis masyarakat harus memberi sesuatu pula untuk peserta pasangan calon, yaitu dengan memilih, menjadi tim sukses, bahkan ikut menyukseskan politik uang demi memenangkan calon yang mereka usung. Saling memberi tidak lagi dalam hal kebenaran melainkan untuk suatu kecurangan. Masyarakat tradisional yang masih menjunjung tinggi budaya ini menjadi sasaran empuk bagi para kandidat pasangan calon untuk melakukan politik uang tanpa dicurigai.

Dampak Money Politics

Dengan adanya money politics akan melatih masyarakat untuk bertindak curang. Suara hati nurani seseorang dalam bentuk aspirasi yang murni dapat dibeli demi kepentingan yang begitu murah apabila kita kalkulasi dengan perhitungan sederhana semisalnya Rp 500.000,00- yang diterima masyarakat, dengan perhitungan selama 5 tahun = 1825 Hari dibagi Rp 500.000,00-) maka masyarakat mendapatkan perharinya sebesar 273.97 sen. Inilah kenyataanya dari sikap apatis masyarakat mereka menganggap politik uang tidak masalah bagi mereka. Dengan demikian prinsi-prinsip demokrasi telah tercemari dalam praktik politik uang. Rakyat dalam hal ini tetap menjadi objek eksploitasi politik pihak yang memiliki kekuasaan. Jika dibiarkan, praktik politik uang akan mengendap dan melekat dalam diri masyarakat. Praktik money politics ini berakibat pada pencitraan yang buruk serta terpuruknya partai politik sehingga kita akan kehilangan marwah demokrasi. Mulai hari ini stop money politics.[]

*Said Hamzali, S.ip

Penulis adalah Mahasiswa Pascarjana Manajemen Universitas Syiah Kuala.

Related posts