Ini kata Menteri Susi soal pungli pendaftaran kapal

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di kantor Kementerian Perhubungan, Senin lalu (11/10) menjadi perhatian masyarakat banyak. OTT ini terkait perizinan sektor laut dan surat kapal dan merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) yang digagas pemerintah.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti menjelaskan, izin pelayaran yang dimaksud menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya bertanggung jawab akan pengeluaran izin penangkapan ikan.

Ia mengatakan, selama ini masyarakat berpikir, pungli terhadap permohonan penerbitan gross akta pendaftaran kapal terjadi di KKP.

“Jadi sebetulnya isu yang selama ini di kita, kan kita sudah pangkas sudah lama. Nah tapi masyarakat masih ngeluh, ngurus gross akta. Nah ini saya laporkan ke Menteri Perhubungan, rapat dengan Pak Presiden, Kapolri. Ya akhirnya ada kegiatan OTT ini. Selama ini dipikir, pungli itu ada di KKP. Padahal gross akta itu tidak ada di KKP. Kan nelayan mikirnya KKP yang melakukan,” ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Untuk itu, dalam waktu dekat ia berencana akan membentu suatu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yang akan mempercepat pelayanan masyarakat dalam pengurusan gross akta dan perizinan tersebut.

“Kita rencananya nanti akan bikin samsat bersama untuk gross akta dan perizinan bersama dengan Departemen Perhubungan,” ujar dia.

Ia kemudian mengapresiasi seluruh pihak yang akhirnya berhasil membongkar praktik pungli tersebut. Ia pun menjamin praktik pungli tidak akan terjadi pada kementeriannya. Kalau pun terjadi, ia berharap kepada seluruh pihak, agar segera melaporkan kepada dirinya jika terjadi tindakan seperti itu.

“Saya sudah bilang kan. Baru ketangkap kan? Ya bagus lah,” tuturnya

“Kalau ada laporkan ke kita. Laporkan ke kita, nanti langsung kita tindak,” jelasnya. [Detik]

Related posts