(KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni karena penerimaan itu diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
“Ya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis perihal alasan penolakan, Jumat (17/7).
KPK sudah menyampaikan hasil analisis dan verifikasi mengenai laporan penolakan gratifikasi tersebut kepada Raja Juli. Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar dari Raja Juli.
Dalam menangani laporan penolakan gratifikasi, KPK mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pasal 14 Perkom a quo mengatur sejumlah keadaan yang membuat laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Seperti objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan; penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau patut diduga terkait tindak pidana.
Uang yang diterima Raja Juli dan dilaporkan ke KPK diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Juli lalu, KPK menemukan amplop diduga berisi uang dalam pecahan dolar Singapura. Amplop itu diberikan bupati kepada Raja Juli.
Adapun Raja Juli melalui keterangan tertulis tertanggal 3 Juli 2026 menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing. Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan ke pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).
Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan. [CNN]






