Pemkab Aceh Barat akan berdayakan gepeng

ilustrasi.

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan melakukan penanganan gelandangan dan pengemis sampai pemberdayaan ekonomi mereka guna menekan meningkatnya angka pengemis di daerah itu.

Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat Cut Yanti Polem mengatakan, Qanun tentang penangulangan gelandangan dan pengemis bukan hanya sebagai payung hukum pengendalian pengemis, tapi juga upaya lanjutan.

“Ketika ada gelandangan dan pengemis datang kemari maka ada prosedur untuk memulangkan mereka ke daerah asal. Kemudian juga nanti bagaimana penanganan mereka bila memang dia adalah warga Aceh Barat,” sebutnya di Meulaboh, Kamis (13/10).

Pernyataan itu disampaikan usai penutupan rapat paripurna ke-II di kantor DPRK tentang pembahasan tujuh rancangan qanun Kabupaten Aceh Barat 2016, rapat dipimpin Ketua DPRK Ramli, SE dan Wakil Ketua Kamaruddin, SE, dihadiri 16 anggota dewan, Bupati H T Alaidinsyah serta kepala SKPK, serta forkopimda.

Cut Yanti Polem menjelaskan, dasar qanun ini pertama sekali bagaimana mengendalikan pengemis dan gelandangan jangan sampai semakin meningkat, sehingga petugas bisa menertibkan, mengkarantinakan hingga pemulangan.

Dia mengklaim bahwa selama ini gelandangan dan pengemis “bergentayangan” di daerah itu berasal dari kabupaten tetangga, keberadaan mereka dapat merusak suasana keindahan kota dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Gelandangan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mereka sudah mengganggu ketertiban umum, bisa mengakibatkan kecelakaan, banyak negatifnya. Soal pembinaan dan pemberdayaan bisa jadi masuk juga dalam isi qanun,” jelasnya.

Dia menjelaskan, qanun tersebut pada prinsipnya adalah mengatur kewenangan pemda menangulangi pengemis dan hanya diberlakukan di Aceh Barat sebagai payung hukum instansi terkait untuk penindakan selanjutnya.

Sementara itu Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Barat Erliana menambahkan, pihaknya mendorong qanun itu bukan hanya pengendali peningkatan angka gelandangan dan pengemis, tapi juga ada upaya lanjutan pemberdayaan kaum yang termarjinalkan itu.

“Pembinaan dan pemberdayaan sampai kepada keluarga mereka juga kita harapkan dilakukan oleh dinas terkait, jangan nanti kita ambil gelandangan tersebut tapi tidak kita lakukan tindakan selanjutnya, ini juga masalah,” sebutnya.

Selain itu juga ada enam qanun lain yang akan diterapkan di Kabupaten Aceh Barat, seperti qanun pembentukan dan susunan perangkat daerah, Qanun retribusi jasa umum, Qanun retribusi jasa usaha, Qanun lambang daerah, Qanun agenda kegiatan Kebudayaan Kabupaten dan Qanun retribusi perizinan tertentu.[Antara]

Related posts