Blangko E-KTP kosong, masyarakat tak perlu resah

Blangko e-KTP. (Google)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Persedian blangko KTP Elektronik saat ini telah habis, kondisi ini terjadi diseluruh Indonesia. Menindak lanjuti kekosongan blangko E-KTP ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dengan format nasional.

Hal ini disampaikan Wali Kota Banda Aceh melalui Asisten Bidang Pemerintahan Setdakota Banda Aceh, Bachtiar, Kamis (13/10).

“Saat ini blangko di Jakarta kosong, tapi masyarakat tidak perlu resah karena untuk sementara akan dikeluarkan surat keterangan pengganti KTP Elektronik. Jadi masyarakat yang telah melakukan perekaman data KTP Elektronik akan diberikan surat keterangan pengganti E-KTP,” katanya.

Lanjut Bachtiar, surat keterangan pengganti KTP Elektronik memiliki fungsi yang sama dengan KTP Elektronik karena bisa juga digunakan untuk keperluan administrasi masyarakat di dalam berbagai bidang pelayanan.

“Hanya fisiknya saja yang beda, fungsinya sama karena juga bisa digunakan untuk semua kebutuhan administrasi, seperti administrasi pelayanan kesehatan, perbankan dan kebutuhan lainnya,” katanya lagi.

Pihak Kemendagri tambahnya, telah menyurati Lembaga dan Instansi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat seperti BPJS, rumah sakit, lembaga keuangan dan knstansi lainnya terhadap kebijakan suurat keterangan pengganti E-KTP ini.

Maka, sambungnya, surat keterangan pengganti KTP Elektronik hanya bersifat sementara, karena ketika blangko sudah tersedia dan didistribusi dari Jakarta ke Banda Aceh, maka akan diganti kembali oleh Disdukcapil.

Kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data E-KTP, Bachtiar menghimbau segera mengurus ke Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk segera dilakukan perekaman data.

“Soal blangko kosong bukan persoalan karena sudah diantisipasi dengan surat keterangan, masyarakat kita minta tetap datang untuk mengurus E-KTP,” ujarnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts