KIP Banda Aceh rilis hasil syarat dukungan perbaikan

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menggelar konferensi pers, Kamis (13/10) terkait hasil verifikasi administrasi untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh merilis hasil verifikasi administrasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan wali kota/wakil wali kota Banda Aceh di Media Center KIP Banda Aceh, Kamis (13/10).

Data yang telah dirilis KIP Banda Aceh tercatat pasangan calon Wali Kota, Adnan Beuransyah dan pasangannya Umar Rafsanjani telah menyerahkan sebanyak 31.211 syarat dukungan perbaikan. Itu melebihi yang telah ditentukan KIP sebanyak 10.136 syarat dukungan.

Namun hanya 14.426 yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan akan dilakukan verifikasi faktual oleh pihak PPS.

Sedangkan sisanya, 14.182 syarat dukungan tidak memenuhi syarat administrasi. 631 termasuk ke dalam ganda identik, 739 data yang sudah memenuhi syarat pada verifikasi sebelumnya, dan 640 syarat dukungan tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.

Sementara itu pasangan calon Marniati dan Usman Daroy dinyatakan telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan ke KIP Banda Aceh sebanyak 10.963 jumlah tersebut melebihi jumlah yang telah ditentukan oleh KIP.

“Awalnya pasangan ini sendiri kekurangan 4.114 syarat dukungan dan harus menambah 8.228, atau dua kali lipat dari jumlah yang tidak memadai pada tahap awal,” sebut Indra Milwady, Komisioner KIP Banda Aceh.

Namun dari jumlah syarat dukungan yang diserahkan tersebut hanya 9.353 yang dilakukan verifikasi oleh PPS karena dinyatakan telah lulus verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KIP Banda Aceh.

Sedangkan 784 syarat dukungan tidak memenuhi syarat administrasi, 20 syarat dukungan termasuk ke dalam ganda identik dan telah dihapus oleh sistem komputerisasi, sebanyak 174 data yang sudah diverifikasi sebelumnya, dan 640 tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap.

“Semoga semua penghubung bisa bekerja keras di lapangan, karena pada tanggal 18 Oktober akan rekapitulasi di kecamatan, dan pada tanggal 21 Oktober akan rekapitulasi di KIP Banda Aceh,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts