Kepala Bulog Jakarta-Banten jadi tersangka kasus beras oplosan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Agus Rianto (kiri) dan Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Senin (30/5). (Kompas)

Jakarta (KANALACEH. COM) – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten, Agus Dwi Indirato, sebagai tersangka kasus pengoplosan beras subsidi dan beras non subsidi.

Pada Kamis (13/10) siang, polisi menjemput paksa Agus Dwi dari kantornya.

“Yang bersangkutan (Agus Dwi) sudah tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Selain itu, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya yang merupakan distributor beras berinisial TID, SAA, CS, dan J. Namun, Agus enggan membeberkan lebih jauh peran Agus Dwi dalam kasus ini.

“Nanti disampaikan lebih lanjut,” kata Agus.

Penangkapan Agus Dwi dan empat tersangka lain dilakukan setelah menggeledah kantor Bulog Divre DKI Jakarta-Banten di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan sejumlah tempat lainnya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu sejumlah dokumen yang dianggap terkait dengan tindak pidana.

Salah satunya bukti transfer dari distributor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menyita ratusan ton beras yang telah dicampur di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Di lokasi, ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak, dan 10 ton beras yang sudah dicampur.

Selain menggerebek gudang di pasar induk Cipinang, polisi juga menggerebek gudang Bulog di Jakarta Utara.

Beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.

Pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU.

Padahal, perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor tersebut.

Penyidik Bareskrim kemudian menyelidiki kasus ini dan diketahui ternyata beras dari PT DSU itu mengalir ke gudang milik TI dan As.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 139 Undang-undang tentang Pangan, Pasal 110 Undang-undang tentang Perdagangan, Pasal 62 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3 ,4 dan 5 Undang-undang tentang Pencucian Uang. [Kompas]

Related posts