Polres Aceh Singkil tangkap tiga pengedar sabu-sabu

Pesta sabu, seorang PNS dan dua IRT di Aceh Barat dibekuk polisi
Ilustrasi sabu. (Antara Foto)

Singkil (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Singkil menangkap tiga pemuda yang diduga pengedar narkoba, karena pada saat digerebek di Kecamatan Gunung Meriah terbukti menyimpan sabu-sabu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP M Ridwan SIk, Kamis (13/10) menyatakan, ketiga pemuda yang ditangkap pada Rabu (12/10) sekitar pukul 14.30 WIB itu adalah MP (19), DM (21), dan YR (20).

Penangkapan berawal di Desa Lae Butar, yakni tersangka MP terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.

“Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil sabu yang dimasukkan dalam kantong plastik transparan,” jelasnya.

Kemudian, sambung Ridwan, dari hasil pengembangan tersangka MP diamankan kembali 2 orang pemuda berinisial DM dan YR.

Dikatakan, kronologis pencidukan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pajak Tingkat Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah sering terjadi transaksi narkoba.

Jadi, atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Aceh Singkil dipimpin Kasat Resnarkoba langsung  menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan memantau TKP.

Kemudian mencurigai seseorang yang berinisial MP yang sedang duduk di atas sepeda motor miliknya. Kemudian personel  polisi langsung  mendatangi tersangka dan melakukan pengeledahan badan dan ditemukan barang bukti.

Barang bukti yangdi amankan berupa dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik trasparan dengan berat keduanya 0,66 gram.

“Untuk pengembangan selanjutnya tersangka dan BB saat ini diamankan di Polres Aceh Singkil untuk proses sidik kasus tersebut lebih lanjut,” ujarnya. [Antara]

Related posts