Calon bupati ini menangkan gugatan KIP Aceh Tamiang

Pemohon sengketa Pilkada Aceh Tamiang Calon Bupati Tamiang, Lukmanul Hakim (beserban) didampingi balon Wakil Bupati, Abdul Manaf berbincang dengan Ketua KIP Aceh Tamiang, Muhamad Alhamda selaku termohon disela-sela sidang sengketa Pilkada di kantor Panwaslih Tamiang. Rabu (19/10). (Serambi)

Kuala Simpang (KANALACEH.COM) – Lukmanul Hakim, seorang Calon Bupati Aceh Tamiang–yang kesehariannya memakai serban–ini berhasil memenangkan gugatan sengketa Pilkada atas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.

Putusan memenangkan Lukmanul Hakim itu dibacakan majelis sidang yang juga Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid, Rabu (19/10).

Dalam putusannya, majelis mengabulkan permohonan Lukmanul Hakim untuk seluruhnya. Sehingga, memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk melakukan tes ulang pemeriksaan kesehatan psikologis terhadap bakal calon Bupati, Lukmanul Hakim.

Perintah uji ulang pemeriksaan kesehatan psikologis terhadap Lukmanul Hakim harus segera dilakukan di rumah sakit pemerintah daerah dalam waktu tiga hari sejak putusan itu dibacakan.

Selain itu, pelaksanaan putusan itu mendapatkan pengawasan dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam hal pemeriksaan kesehatan, KIP harus menetapkan standar pemeriksaan kesehatan berdasarkan amanah PKPU No 9 tahun 2016 tentang pencalonan serta menjelaskan tatacara pelaksanaan pemeriksaan  kesehatan di setiap proses yang dilalui oleh pemohon.

Putusan tersebut diputuskan setelah majelis sidang mempertimbangkan  argumen dan bukti bukti dari Lukmanul Hakim selaku pemohon dan KIP Aceh Tamiang selaku termohon. [Serambi]

Related posts