Dua oknum TNI AU jadi penganiaya jurnalis di Medan

Wartawan Tribun Medan (bertopi) yang menjadi korban penganiayaan aparat saat mendatangi POM AU di Lanud Soewondo, Sabtu (8/10). (Kompas)

Medan (KANALACEH.COM) – Komandan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU), Lanud Soewondo Mayor Nicolas Sinaga mengatakan, dua oknum TNI AU telah ditetapkan sebagai tersangka penganiya jurnalis saat meliput aksi damai berujung bentrok warga Sari Rejo dengan aparat beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah tersangka untuk korban Array A Argus wartawan Tribun Medan.

“Kedua tersangka juga sudah kita tahan, tapi kami belum bisa memberitahukan identitas keduanya. Menunggu petunjuk atasan dulu,” kata Nicolas di Markas Lanud Soewondo, Rabu (19/10).

Mengenai laporan empat jurnalis lainnya, dia mengaku masih diproses. Nicolas juga membantah tudingan bahwa POM AU tidak serius menangani kasus kekerasan ini.

“Semuanya kita proses, kami juga mau semuanya cepat selesai. Biarkanlah kami bekerja dulu,” ucapnya.

Array dan Teddy Akbari dari Harian Sumut Pos datang memenuhi panggilan penyidik Satuan POM AU Lanud Soewondo untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang diatur Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1991, Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan para anggota TNI AU pada Senin (15/8) lalu.

Keduanya didampingi penasehat hukumnya dari LBH Medan, tim Advokasi Pers Sumut, dan Pimpinan Redaksi Tribun Medan.

Kuasa Hukum tim Advokasi Sumut, Aidil Aditya mengatakan, pihaknya mengapresiasi penetapan kedua tersangka.

Dia meminta penyidik menyampaikan perkembangan ini dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kami minta penyidik juga berlaku sama dengan laporan empat wartawan lain. Mereka juga dihalang-halangi saat melakukan liputan, terjadinya pelecehan seksual serta kekerasan fisik saat menjalankan pekerjaannya. Kasus Array harus segera disidangkan,” kata Aidil.

Hal yang sama dikatakan, Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Domu A Ambarita. Dia menegaskan, kasus penganiyaan dan penghalangan dalam peliputan yang menimpa jurnalis Tribun Medan dan jurnalis lainnya harus segera diselesaikan.

“Kami dari Tribun Medan, dan saya pribadi menjunjung penegakan hukum. Kepada seluruh reporter kami, saya tegaskan untuk mendesak penuntasan kasus ini,” ucap Domu.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan terjadi saat aksi damai Formas Sumut dengan TNI AU pada Senin (15/8) lalu. Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, menolak tanahnya dipasangi patok-patok untuk dijadikan Rusunawa.

Aksi yang diliput para jurnalis ini berakhir ricuh hingga jatuh korban dari pihak jurnalis dan warga. [Kompas]

Related posts