Tak punya e-KTP masih bisa memilih di Pilkada, ini syaratnya

Ilustrasi - e-KTP.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Sarifah mengatakan, setiap pengguna hak pilih yang akan mencoblos saat Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Hal tersebut sejalan dengan target pemerintah yang mengebut perekaman KTP elektronik.

“Tugas KPU salah satunya pemutakhiran data pemilih dan pemerintah punya kebijakan penggunaan e-KTP. Jadi pemilih dibuktikan datanya dengan e-KTP,” ujar Sarifah dalam diskusi di Jakarta, Rabu (19/10).

Namun, diakui Sarifah bahwa saat ini perekaman KTP elektronik belum menyeluruh. Masih banyak masyarakat yang belum mengkonversi kartu identitas terdahulu ke KTP elektronik.

Menyadari hal itu, menurut dia, bagi yang belum memiliki KTP elektronik masih bisa menggunakan hak suaranya saat Pilkada.

(Baca: Tak Miliki E-KTP, Pemilih pada Pilkada DKI 2017 Harus Minta Surat ke Disdukcapil)

“Kalau belum terekam datanya bisa digunakan surat keterangan dari Dukcapil bahwa proses perekaman sedang dilakukan,” kata Sarifah.

Nantinya pemilih dengan surat dari Dukcapil itu akan dilayani satu jam sebelum tempat pemungutan suara ditutup.

Jika pemilih belum terdaftar di TPS setempat, namanya bisa dimasukkan dalam daftar pemilih sementara.

“Dia harus memastikan namanya sudah terdaftar atau belum. Kalau belum ada, bisa lapor ke KPU tingkat kota bahwa namanya belum terdaftar,” kata Sarifah.

Hingga September 2016, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa perekaman data KTP elektronik telah mencapai lebih dari 90 persen.

Dengan demikian, dari 259 juta penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebanyak 163 juta orang penduduk telah merekam data KTP elektronik. [Kompas]

Related posts