Simpan sabu dilapas, seorang napi di LP Lhoksukon dibekuk

Sering berkeliaran melalui izin sipir, polisi tangkap Napi di Lhoksemawe
merdeka.com

Lhoksukon (KANALACEH.COM)  Seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan Lhoksukon berinisial IR (38), kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian, petugas lapas berhasil mendeteksi dan menyita lima paket kecil sabu-sabu siap edar yang dibungkus didalam plastik kecil di kantong celana tersangka.

Dari keterangan yang didapat dari tersangka, sabu-sabu tersebut dipesannya dari rekannya Jal (nama panggilan) warga Aceh Utara dan diantar oleh seorang perempuan dengan disisipkan di dalam bungkus mie ketika menjenguknya di rutan.

Sementara, keterangan kepala Rutan Lhoksukon, Efendi, pihaknya mendapat informasi bahwa salah seorang narapidana penghuni kamar A3 menyimpan sabu.

Setelah itu, lanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan di kamar tersebut dan berhasil menemukan lima paket kecil sabu-sabu.

Saat ini pria asal Gampong Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara itu sudah diboyong ke polsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.[Rajali Samidan]

Related posts