Dua paslon jalur Independen di Langsa memenuhi syarat

Rapat pleno KIP Langsa terkait hasil verifikasi faktual. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Berdasarkan hasil pleno KIP Kota Langsa, dua bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota/Wakil Walikota Langsa yang maju melalui jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua KIP Kota Langsa, Agusni melalui ketua pokja pencalonan, Marida Fitriani dalam rapat Pleno rekapitulasi perbaikan dukungan bakal pasangan calon di Kantor KIP setempat, Jumat (21/10).

Berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan dari jumlah pendukung yang memenuhi syarat sesuai KTP bagi bapaslon Walikota/Wakil Walikota Langsa Asy’ari – Teuku Muhammad Nurdin berjumlah 1773 KTP.

Dukungan KTP tersebut diperoleh dari lima kecamatan diantaranya Kecamatan Langsa Kota sebanyak 294 KTP, Langsa Barat 298 KTP, Langsa Timur 653 KTP, Langsa Lama 93 KTP dan Kecamatan Langsa Baro sebanyak 435 KTP.

Kemudian jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebelum perbaikan sebanyak 4021 ditambah kekurangan dukungan setelah perbaikan sebanyak 1773 KTP, sehingga total dukungan yang memenuhi syarat sah sebanyak 5794 KTP.

Selanjutnya bagi Bapaslon lainnya, Syaifuddin H Amin – Khairul Anwar suara sah sebelum perbaikan berjumlah 3012 yang tersebar dari Kecamatan Langsa Kota sebanyak 136 KTP, Langsa Barat 1230 KTP, Langsa Timur 594 KTP, Langsa Lama 266 dan Kecamatan Langsa Baro sebanyak 783 KTP.

Lalu jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebelum perbaikan sebanyak 3061 KTP sah ditambah kekurangan dukungan setelah perbaikan sebanyak 3012 KTP, sehingga total dukungan yang memenuhi syarat sah sebanyak 6073 KTP.

Kedua Bapaslon yang maju dari jalur perseorangan (Independen) ini dipastikan dapat mengikuti tahapan selanjutnya karena telah memenuhi syarat, Namun, pengumuman pencalonan baru dilaksanakan pada 24 Oktober mendatang. [Erza]

 

Related posts