Sekda: ASN harus terdepan menjalankan syariat Islam

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Syahrul, didampingi Kepala Dinas Syariat Islam, Prof. Syahrial Abbas menyematkan Tanda Peserta Sosialisasi Pembekalan Qanun Syariat Islam Bagi Aparatur Pemerintah di Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (24/10). (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, meminta agar para pejabat dan Aparatur Sipil Negara menjadi yang terdepan dalam memahami dan menjalankan syariat Islam. Karena itu, Dermawan meminta agar sosialisasi berbagai regulasi dan hukum  keislaman diperkuat, sehingga para abdi negara tersebut memahami semua substansi yang terkandung dalam syariat Islam.

“Aparatur sipil negara harus jadi contoh tauladan dalam menerapkan syariat Islam serta mampu memberi pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya syariat Islam bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujar Sekda Dermawan dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setda Aceh, Syahrul SE, M.Si saat membuka sosialisasi pembekalan Syariat Islam bagi aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin, (24/10).

Sekda menyebutkan, masih muncul beberapa kasus yang berpotensi mengusik implementasi syariat Islam di Aceh. Di antaranya pendangkalan aqidah yang mengganggu penerapan syariat Islam serta masih adanya penggiringan opini dari sekelompok orang yang menganggap syariat Islam tidak sejalan dengan penegakan hak asasi manusia. Selanjutnya juga ada gerakan yang mengatasnamakan kebebasan hak bereksprasi, yang sesungguhnya, kata Sekda, berupaya untuk menjatuhkan Islam.

Berbagai persoalan itu, lanjut Sekda, muncul seiring kuatnya arus globalisasi yang menjanjikan kebebasan kepada kaum muda. “Karena itu penguatan pemahaman terhadap Syariat Islam mutlak harus terus dilakukan kepada seluruh elemen masyarakat.”

Selain penguatan dalam implementasi, evaluasi dan perencanaan dalam terapan syariat Islam juga penting untuk dilakukan. Pemerintah Aceh, kata Sekda, telah menyusun Grand Design Syariat Islam demi penguatan implementasi di masyarakat. Pemerintah juga memperkuat regulasi terkait Syariat Islam dengan melahirkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang sistem pidana bagi pelanggaran Syariat.

“Tentunya kita berharap kehadiran Qanun-Qanun itu dapat memperkuat penegakan syariat Islam yang kaffah di Aceh,” ujar Sekda Dermawan.

Sekda menambahkan, implementasi syariat Islam di Aceh merupakan perintah Allah dan juga perintah konstitusi. Karena itu, sekda berharap, seluruh peserta yang hadir dalam pembekalan syariat Islam tersebut bisa terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi atau Qanun-Qanun terkait Syariat Islam di Aceh.

“Apa yang anda demikian, terapkan secara sungguh-sungguh dan dengan perencanaan yang baik, agar Syariat Islam benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat,” ujar Sekda Dermawan.[Randi/rel]

Related posts