BNN tembak mati pengendali utama sindikat narkoba jaringan Aceh-Malaysia

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso merilis kasus penyelundupan narkotika dari jaringan internasional Aceh-Malaysia di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/10). (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan H5 (happy five) di Medan, Sumatera Utara, pada 18 Oktober 2016.

Narkotika tersebut diketahui dibawa oleh sindikat jaringan Internasional Aceh-Malaysia. Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) menjelaskan, anggotanya menangkap dua orang tersangka dan menembak mati satu orang lainnya.

“Dia berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan waktu dikejar anggota. Itulah kita lakukan tindakan tegas daripada membahayakan anggota,” ujar Buwas di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/10).

Satu orang yang ditembak mati yakni Jumari atau Jum. Dia merupakan pengendali dari jaringan internasional Aceh-Malaysia tersebut.

“Yang kita tembak mati itu adalah pengendali utama,” kata dia.

Buwas menjelaskan, penyelundupan narkotika ini diungkap melalui pengembangan kasus.

Anggota BNN sudah membututi mereka sejak lama sebelum akhirnya berhasil ditangkap saat akan diedarkan melalui jalur darat dari Aceh kepada pemesan di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Pekanbaru, Lampung, Banjarmasin, Palu, Surabaya, dan Jakarta.

“Jaringan ini kita yakin masih ada, masih terus bekerja, seperti yang lalu kita akan temukan terus,” ucap Buwas.

Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 38.999 gram sabu, 98.690 butir ekstasi, dan 50.000 butir H5. Narkotika tersebut dimasukkan ke dalam empat buah tas dan dikemas seperti kemasan teh dan anti air.

“Dikirim dari Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat, dikemas supaya anti air jadi kalo kena, enggak tembus,” tuturnya.

Dua orang tersangka yang ditangkap, IW (33) dan AM (54), terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. [Kompas]

Related posts