Menkopolhukam kukuhkan tim Saber Pungli, berikut susunannya

Menkopolhukam, Wiranto mengukuhkan tim Saber Pungli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jumat (28/10). (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau “Saber Pungli” resmi dikukuhkan hari ini, Jumat (28/10) oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.

Tim saber pungli sendiri dibentuk atas dasar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan keputusan Menko Polhukam Nomor 78 Tahun 2016. Imbas tim di internal kementerian/lembaga dinilai belum mampu mengatasi masalah pungli.

“Saya percaya saudara mampu melakukan tugas sebaiknya, untuk mewujudkan hidup tanpa pungli,” ujar Wiranto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta Pusat.

Dalam Perpres diatur bahwa Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

Mekanismenya dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana. Baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Bahkan, Satgas juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).

Susunan organisasinya Saber Pungli sebagai berikut:

Penanggungjawab:
Menko Polhukam

Ketua Pelaksana:
Inspektur Pengawasan Umum Polri

Wakil Ketua Pelaksana I:
Inspektur Jenderal Kemendagri

Wakil Ketua Pelaksana II:
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Sekretaris:
Staf Ahli di Lingkungan Kementerian Koordinator Polhukam

Anggota, dari unsur:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Hukum dan HAM
5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6. Ombudsman RI
7. Badan Intelijen Negara
8. Polisi Militer TNI. [Viva]

Related posts