Panwaslih nilai KIP Lhokseumawe tidak konsisten jalankan aturan

Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) tidak konsisten menjalankan aturan tentang Pilkada, terkait penetapan Rachmatsyah sebagai calon wali kota dari jalur perseorangan.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Muhammad AH dalam konferensi pers Lhokseumawe, Senin menyebutkan, penetapan Rachmatsyah dan T Nouval sebagai pasanga calon wali kota dan wakil wali kota tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 5/2012.

Ia menyebutkan, dalam kasus penetapan Rachmatsyah sebagai calon Wali kota Lhokseumawe, sesuai dengan Qanun Nomor 5 disebutkan bahwa bakal calon perseorangan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon.

“Akan tetapi, Rachmatsyah yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Lhokseumawe tidak mengundurkan diri sesuai dengan Qanun Nomor 5 itu,” ungkap Muhammad.

Ia juga menyebutkan, dalam menjalankan tahapan Pilkada, sebagian besar KIP Lhokseumawe menggunakan aturan yang ada dalam Qanun Nomor 5, seperti dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk untuk calon perseorangan dan uji mampu baca Alquran.

Namun, terkait masalah tersebut, KIP Kota Lhokseumawe berdalih merujuk pada UU Nomor 10/2016 dan PKPU Nomor 9 tahun 2016. Di sisi lain pula, KIP Lhokseumawe tidak merujuk pada UU Nomor 11/2006 dan Qanun Nomor 5/2012, terang Muhammad.

Oleh karena itu, sesuai dengan fakta hukum, kata Muhammad, pihaknya merekomendasi supaya KIP Lhokseumawe untuk membatalkan SK KIP No.32/Kpts/KIP-LSW-001.434656/2016 dan menerbitkan SK baru dengan tidak memasukkan pasangan calon Rachmatsyah dan T Nouval.

Dalam penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Lhokseumawe, ada empt pasangan calon yakni pasangan Helmi Musa Kuta-Maisyuri, Zulkifli- Amni, dan pasangan Suaidi Yahya-Yusuf Muhammad (ketiga paslon tersebut diusung oleh partai politik) serta pasangan Rachmatsyah – T Noval (jalur perseorangan).

Rachmatsyah menggantikan Sofyan yang tidak lulus uji kesehatan. Sofyan sebelumnya berpasangan dengan T Nouval melalui jalur perseorangan.

Namun, Sofyan dinyatakan tidak lulus uji kesehatan dan digantikan oleh Rachmatsyah, sedangkan Rachmatsyah sebelumnya ketua DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe.

Yang menjadi persoalan bagi Panwaslih Kota Lhokseumawe terhadap penetapan Rachmatsyah sebagai calon wali kota oleh KIP Lhokseumawe adalah masa pengunduran dirinya dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana mestinya sesuai Qanun Nomor 5/2012. [Antara]

Related posts