Tiga warga Deli Serdang Dicambuk di Banda Aceh

ICJR nilai hukum cambuk pasangan LGBT diskriminatif
Ilustrasi - Salah satu pelanggar syariat islam di eksekusi hukuman cambuk di depan ratusan orang, di Mesjid Al Muttaqin, Peunayoung Banda Aceh, Senin (31/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga orang warga Deli Serdang, Sumatera Utara menjalani proses hukuman cambuk di depan mesjid Al Muttaqin, Peunayoung Banda Aceh, Senin (31/10). Pasalnya, ketiganya melanggar hukum Jinayat.

Kemudian, ketiganya dinyatakan melanggar pasal 18 qanun Nomor 6/2014 mengenai Maisir (perjudian/minum alkohol), dan mendapat hukuman cambuk masing-masing lima kali.

Pelanggar maisir tersebut yaitu, Akhyaruddin, Paidin dan Iswanto. Masing-masing warga Kecamatan Hamparan Kabupaten Deli Serdang.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang pelanggar syariat dihukum cambuk dimesjid Al Muttaqin Banda Aceh. Dua diantaranya sepasang kekasih kedapatan berduan di terminal labi-labi, Baiturrahman Banda Aceh dan mendapat hukuman lima kali cambuk.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banda Aceh, Bakhtiar mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk ini bagian dari penerapan syariat Islam di Aceh.

Ia juga menegaskan, bila memang ada yang tidak setuju dengan penerapan syariat Islam di Aceh, ia meminta untuk tidak menganggu. Karena penerapan syariat Islam di Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 44/1999 tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh secara kaffah.

“Kalau ada orang yang tidak setuju dengan syariat Islam, silakan keluar dari Aceh,” katanya. [Randi]

Related posts