Hukum cambuk aturan nasional yang berlaku di Aceh

Ilustrasi - Proses hukuman cambuk. (Kanal Aceh/Randi).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekretaris Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Aceh, Marzuki mengungkapkan bahwa hukuman cambuk sudah menjadi aturan nasional yang berlaku khusus di Aceh.

“Menurut kami hukuman cambuk itu tak bisa diganggu gugat,” kata Marzuki di Banda Aceh, Rabu (2/11) menanggapi soal hukuman cambuk yang dinilai melanggar HAM.

Marzuki yang juga bekerja di Kasie Penyidikan Satpol PP/WH Aceh, mengaku bahwa setiap minggunya lembaga internasional atau perwakilan duta besar datang ke Aceh menanyakan perihal hukuman cambuk di Aceh.

“Karena hukuman cambuk sudah menjadi produk hukum nasional dan diakui UU, maka LDII sebagai organisasi ormas Islam mendukung hukuman itu,” kata Marzuki.

Menurutnya, hukuman cambuk itu manusiawi. Sebab, dari beberapa teman-teman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ditanyai soal hukuman di penjara, mereka mengatakan bahwa diperlakukan tak manusiawi.

Hal senada juga dikatakan Ketua LDII Aceh, Heru Dwi. Ia menjelaskan bahwa sebagai warga negara harus menghormati peraturan yang telah dibuat.

“Kita sebagai warga Aceh harus mendukung. Jika ada orang luar yang menggangu, kita lawan,” tegas Heru. [Aidil Saputra]

Related posts