Gayo Lues, kabupaten termiskin di Aceh tahun 2015

Data dari Badan Pusat Statistik RI soal kemiskinan di kabupaten/kota se-Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Pusat Statistik RI, Kamis (3/11), merilis “Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2015”, diantaranya menyajikan data tentang angka kemiskinan di seluruh kabupaten/kota di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Hasil analisa IDeAS dari data terbitan BPS itu menunjukkan tingkat kemiskinan di Gayo Lues Tahun 2015 tertinggi di Aceh dan Kota Banda Aceh terendah.

Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, Gayo Lues menempati urutan pertama kabupaten termiskin di Aceh yaitu 21,95 persen, selanjutnya Aceh Singkil (21,72), Bener Meriah (21,55), Aceh Barat (21,46) dan Pidie Jaya (21,40).

Lima kabupaten/kota dengan tingkat kemiskinan terendah tahun 2015 yaitu, Banda Aceh 7,72persen, Langsa 11,62 persen, Lhokseumawe 12,16 persen, Aceh Selatan 13,24 persen dan Aceh Tamiang 14,57 persen.

Amatan IDeAS, selama periode 2014-2015, daerah dengan tingkat kenaikan kemiskinan terparah yaitu Aceh Singkil yang naik mencapai 3,95 persen, dimana tahun 2014 angka kemiskinan di Singkil hanya 17,77 persen dan tahun 2015 naik mencapai 21,72 persen.

Selanjutnya, daerah yang mengalami penurunan signifikan yaitu Aceh Barat yang mengalami penurunan angka kemiskinan sebesar 1,51 persen, dimana tahun 2014 angka kemiskinan di Aceh Barat 22,97 dan turun menjadi 21,46 di tahun 2015, namun Aceh Barat masih termasuk dalam 4 daerah termiskin di Aceh.

Dari data statistik kemiskinan itu, Direktur IDeAS, Munzami Hs menyimpulkan bahwa masih ada 6 kabupaten yang memiliki tingkat kemiskinan cukup tinggi, di atas 21 persen, yaitu; Gayo Lues, Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Barat, Pidie Jaya, dan Pidie.

Kemudian 3 kabupaten/kota masih di atas 20 persen yaitu; Simeulue, Subulussalam, dan Nagan Raya.

“Parahnya angka kemiskinan di beberapa daerah di Aceh ikut berdampak terhadap tingkat kemiskinan provinsi yang masih berada di angka 17,08 pada periode tersebut,” kata Munzami dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Sabtu (5/11).

Secara keseluruhan, lanjutnya, upaya pengentasan kemiskinan bukan hanya tanggung jawab pemerintah provinsi melalui alokasi APBA, namun pemerintah kabupaten/kota juga ikut bertanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan daerahnya.

“Melalui alokasi APBK masing-masing daerah terhadap upaya pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, tata kelola Dana Otsus juga perlu dievaluasi, baik itu dalam APBA maupun APBK karena sesuai dengan Qanun nomor 2 tahun 2013, pengelolaan Dana Otsus Aceh 60 persen dikelola oleh provinsi dan 40 persen lagi dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Kita berharap semoga publikasi kondisi kemiskinan ini dapat menjadi referensi seluruh stakeholder di Aceh, melakukan evaluasi terhadap kebijakan tata kelola anggaran, sehingga berorientasi pada penurunan angka kemiskinan baik provinsi maupun kabupaten/kota,” harapnya. [Aidil/rel]

Related posts