BBPOM sita 1 Ton mi berformalin

Polisi grebek pabrik mie berformalin. (antara)

Medan (KANALACEH.COM) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek usaha pembuatan mi di Jalan Kawat III Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan, Senin (7/11) sore. Lebih dari satu ton mi mengandung zat berbahaya disita dari lokasi.

Mi yang disita dari lokasi yaitu 650 kilogram mi kuning dan 560 kilogram mi lidi. Keduanya mengandung formalin, boraks dan soda api. Petugas juga menduga adanya penggunaan pewarna tekstil.

Selain mi kuning dan mi lidi, petugas juga menemukan zat yang dilarang untuk makanan, berupa 10 kilogram boraks, satu jerigen formalin, dan 30 kilogram soda api. Selain itu ditemukan pewarna yang diduga pewarna tekstil.

Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata, sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. “Satu orang pemilik dan seorang pekerja. Kita masih menunggu pemiliknya yang katanya berada di Perbaungan, Serdang Bedagai,” kata M Ali di lokasi penggerebekan.

Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 140, Pasal 141 dan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Ancamannya 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar,” ujar Ali.

Sementara, Kepala Lingkungan XVIII Tanjung Mulia, Adi Sugianto, mengatakan usaha pembuatan mi itu sudah berlangsung sekitar 2 tahun. “Yang menjalankan panggilannya Hen, sudah dua tahun dia menjalankan usaha ini,” ucapnya.

Adi mengaku tidak mengetahui Hen memproduksi mi berformalin atau bersoda api. Warga sekitar juga sering mengonsumsinya. “Biasanya kami makan juga kalau ada acara,” tandasnya. [Merdeka]

Related posts