Proyek PJU-TS di Aceh Tamiang terancam gagal

Ilustrasi penerang jalan umum tenaga surya. (ipji.org)

Kualasimpang (KANALACEH.COM) – Proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh terancam gagal, karena hingga November 2016 belum dikerjakan, padahal batas terakhir Desember 2016.

Kepala Distamben Aceh Tamiang Muhammad Zein melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Pengadaan PJU-TS, Rovida Kamal, kepada wartawan di Kualasimpang, Sabtu mengatakan, pihaknya sudah menegur secara tertulis pihak rekanan pelaksana proyek yang berdomisili di Banda Aceh.

“Kami mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga sampai hari ini mereka belum bekerja. Padahal, batas berakhirnya kontrak proyek pengadaan tersebut Desember 2016. Dikhawatirkan program untuk penerangan ruas jalan lintas kabupaten di Aceh Tamiang gagal dibangun,” katanya.

Terkait persoalan tersebut, pihak Distamben Aceh Tamiang mengaku sudah menegur rekanan pemenang tender untuk segera mengerjakan proyek lampu tenaga surya, karena batas waktu pelaksanaan sudah terlalu dekat, dikhawatirkan tidak siap dikerjakan.

Menurutnya, pemasangan pengadaan PJU-TS tahun 2016 di Aceh Tamiang ada 27 unit tersebar di sejumlah titik ruas jalan di sejumlah kecamatan.

Anggaran proyek pengadaan PJU-TS  bersumber dari DAU-APBK 2016 senilai Rp843,43 juta. Proyek ini dikerjakan oleh  CV Wahana Energi Mandiri yang beralamat di Jalan Tengku Diblang Nomor 66 Kampung Mulia, Banda Aceh.

Berdasarkan surat perjanjian kerja (kontrak), seharusnya kontraktor sudah mulai bekerja tanggal 30 Agustus dan Distamben juga sudah melakukan teguran pertama di bulan September, tapi sampai saat ini belum ada kabar apapun dari kontraktor.

Ia mengaku dalam waktu dekat juga akan melayangkan teguran kedua terhadap kontraktor proyek dimaksud, sebab masa kontraknya akan habis pada tanggal 10 Desember 2016.

Dipaparkan, hasil komunikasi antara Distamben dan kontraktor, terkait lambannya pengerjaan proyek pengadaan PJU-TS, karena pihak  kontraktor mengeluh kesulitan mencari material plat pipa untuk tiang lampu tenaga surya dimaksud.

Namun alasan tersebut tidak bisa diterima oleh Distamben Aceh Tamiang. “Alasan itu tidak masuk akal,  karena disaat mereka menang tender dan menandatangani kontrak, mereka sebagai pelaksana  menyanggupi pekerjaan tersebut yang sudah dilakukan penawaran sebelumnya,” jelas Rovida.

Selain itu rekanan telah memberikan jaminan pelaksanaan berdasarkan penawaran pemenang sesuai  spesifikasi barang yang telah disanggupi menurutnya hari Kamis (10/11), pihaknya akan melayangkan teguran kedua ke CV Wahana Energi Mandiri (WEM).

Kendati proyek belum dikerjakan namun, lanjut Kasi Energi dan Kelistrikan yang juga PPTK PJU-TS ini, kontraktor pelaksana sudah menarik dana dari uang proyek sebesar 30 persen. Jika pelaksana tidak mengerjakan pekerjaan sampai batas waktu yang sudah ditentukan maka akan dikenakan sanksi denda, pemutusan kontrak dan ganti rugi. Terlebih, perusahaannya juga akan diblacklist.

Rovida Kamal mengatakan, spesifikasi tiang pipa untuk PJU-TS pada umumnya berukuran 3,2 sampai 3,6 mili. Andaikan barang material tidak ada atau terjadi kelangkaan barang (tidak diproduksi lagi), seyogianya pihak rekanan melaporkan kepada pemilik pekerjaan (Distamben) melalui surat bukti untuk melakukan negosiasi ulang kepada  dinas guna mencari barang lain sesuai spesifikasi sebagai barang pengganti.

“Saya pikir tidak mungkin barangnya tidak ada dan tidak mungkin dilakukan CCO. Bahkan setelah kita dikaji, beli melalui pabrikan teryata lebih murah harganya,”  kata Rovida. [Antara]

Related posts