13.907 warga Aceh Selatan terancam tak bisa memilih

Polisi minta satgas paslon jangan di TPS
Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Sedikitnya 13.907 dari 160.766 orang daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Aceh Selatan terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017, karena sampai saat ini belum memiliki e-KTP.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Khairunis Absir di Tapaktuan, Senin (14/11) mengatakan, sesuai Undang-undang Pemilu yang diperjelas lagi dalam Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU), terhadap warga yang belum memiliki e-KTP tidak dibenarkan memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2017.

Dia menyebutkan, dari 18 kecamatan di Aceh Selatan warga yang paling banyak belum mengantongi e-KTP terdapat di Kecamatan Kluet Utara 1.842 orang, kemudian Kecamatan Labuhanhaji Barat (1.677), Kecamatan Meukek (1.553), Kecamatan Pasie Raja (1.452).

Selanjutnya, Kecamatan Kluet Selatan (1.126), Kecamatan Labuhanhaji (952), Kecamatan Tapaktuan (876), Kecamatan Sawang (682), Kecamatan Labuhanhaji Timur (540), Kecamatan Bakongan (511), Kecamatan Kota Bahagia (448).

Kecamatan Samadua (322), Kecamatan Bakongan Timur (319), Kecamatan Trumon Timur (428), Kecamatan Trumon Tengah (200), Kecamatan Trumon (117), Kecamatan Kluet Tengah (365) dan Kecamatan Kluet Timur 497 orang.

Menurutnya, data warga yang belum mengantongi e-KTP tersebut diperoleh pihaknya dari sistem data pemilih Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan KPU.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata dia, KIP Aceh Selatan telah berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pasca digelarnya pleno daftar pemilih sementara pada 31 Oktober 2016.

Ia berharap, Disdukcapil Aceh Selatan segera memfasilitasi masyarakat yang belum mengantongi e-KTP untuk segera melakukan perekaman.

Meskipun blanko e-KTP telah habis atau tidak tersedia lagi, namun jika warga tersebut telah melakukan perekaman data, maka pihak Disdukcapil bisa mengeluarkan surat keterangan terhadap masyarakat bersangkutan.

“Namun sebaliknya, jika sampai batas waktu terakhir pada tanggal 4 Desember 2016 warga tersebut tidak mampu menunjukkan surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP, maka dengan sangat terpaksa harus dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak tahun 2017,” kata Khairunis.

Untuk mencegah hal itu, Khairunis mengklaim bahwa pihaknya telah menempuh berbagai cara, yakni tidak saja melakukan koordinasi dengan Disdukcapil tapi juga telah menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa supaya mendatangi langsung warga yang namanya telah masuk DPS tapi belum mengantongi e-KTP.

“Langkah ini penting harus dilakukan pihak PPS untuk memastikan apakah benar warga bersangkutan benar-benar tidak memiliki e-KTP atau ada faktor lain sehingga namanya dinyatakan belum memiliki e-KTP. Sebab dari 13.907 warga tersebut sebagiannya justru telah mengantongi e-KTP serta NIK, tapi entah kenapa namanya dari DP4 yang dikirim KPU dinyatakan belum memiliki e-KTP,” katanya.

Dia berharap, pihak operator Disdukcapil bersama operator KIP Aceh Selatan harus bekerjasama dan proaktif mengkroscek ulang kembali nama-nama masyarakat yang dinyatakan belum memiliki e-KTP tersebut, sehingga mereka tidak merasa dirugikan karena tidak bisa memberikan hak suaranya pada Pilkada nanti.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Selatan Drs Tio Achriyat membenarkan bahwa pihaknya telah menerima data dari KIP yang menerangkan bahwa masih terdapat 13.907 orang masyarakat yang namanya telah masuk ke dalam DPS tapi bakal terancam hak suaranya karena dinyatakan belum memiliki e-KTP.

“Sebenarnya sebagian warga tersebut telah memiliki e-KTP dan NIK, tapi entak kenapa sebabnya dalam DP4 dinyatakan belum memiliki e-KTP sehingga tidak bisa memilih pada Pilkada 2017,” ungkap Tio.

Untuk mengatasi persoalan ini, lanjut Tio, pihaknya telah mengimbau masyarakat yang namanya telah masuk dalam DPS segera melakukan perekaman data baik ke Kantor Disdukcapil di Tapaktuan maupun melalui Kantor camat masing-masing.

Sebab, jelas Tio, meskipun blanko e-KTP sedang kosong saat ini tapi jika masyarakat telah melakukan perekaman data maka pihaknya bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP sehingga yang bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada tahun 2017.

“Sebenarnya terkait perekaman e-KTP ini jauh-jauh hari sebelumnya kami juga telah melakukan jemput bola dengan turun langsung ke kecamatan-kecamatan. Namun tetap saja masih ada warga yang belum bersedia melakukan perekaman data. Namun melalui momentum Pilkada ini kami berharap akan ada kesadaran sendiri masyarakat melakukan perekaman data,” harap Tio.

Ia menjelaskan bahwa kondisi kekosongan e-KTP tidak saja terjadi di Aceh Selatan tapi juga terjadi di seluruh Indonesia. [Antara]

Related posts