PDA Langsa sebut dukungan untuk paslon Fazar ilegal

Langsa (KANALACEH.COM) –  Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Aceh (DPW PDA) Kota Langsa menyatakan keberadaan nama dan lambang PDA dalam koalisi partai pendukung pasangan FAZAR sebagaimana tertera pada baliho dan spanduk kampanye, dinilai illegal.

Maka dari itu dengan tegas diminta kepada Paslon FAZAR dan tim pemenangannya, agar segera menghampus nama dan lambang PDA pada baliho dan spanduk kampanye.

Hal ini merupakan pernyataan DPW PDA Kota Langsa bahwa partai ini tidak mendukung pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Wali Kota Langsa atas nama Fazlun Hasan dan Syahyuzar AKA atau FAZAR pada Pilkada 2017 mendatang.

Dari siaran pers yang diterima pada minggu, (20/11) tersebut ditandatangani oleh M Akmal sebagai Wakil Ketua PDA Kota Langsa yang secara resmi.

Ia mengatakan, bahwa dalam menjalankan roda organisasi, DPW PDA Kota Langsa memiliki format organisasi dan administrasi kepartaian secara internal.

Oleh karena itu, dalam penentuan sikap politik menyangkut Pilkada Kota Langsa tahun 2017 mendatang, DPW PDA Kota Langsa memiliki mekanisme penentuan sikap secara kepartaian untuk mendukung atau mengusung salah satu pasangan calon walikota dan wakil wali kota Langsa pada Pilkada 2017.

Dengan demikian secara tegas  DPW PDA Kota Langsa tidak pernah mengeluarkan dukungan berdasarkan mekanisme kepartaian yang berlaku di PDA terhadap Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa pasangan FAZAR dengan nomor urut 3.

Untuk itu, terkait keberadaan nama dan lambang PDA dalam koalisi partai pendukung pasangan FAZAR sebagaimana tertera pada baliho dan spanduk kampanye, dinilai illegal. “Maka dari itu kepada Paslon FAZAR dan tim pemenangannya, agar segera menghampus nama dan lambang PDA pada baliho dan spanduk kampanye,” ujarnya. [Randi/rel]

Related posts