Hakim tolak praperadilan Dahlan Iskan

Sidang praperadilan Dahlan Iskan. (Detik(

Jakarta (KANALACEH.COM) – Hakim tunggal sidang praperadilan Fernandinus menolak pokok perkara yang diajukan pihak Dahlan Iskan (pemohon) kepada Kejaksaan Tinggi Jatim (termohon) atas penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) perusahaan BUMD Jatim.

“Dengan ini kami menolak ekspesi termohon dan menerima pokok perkara termohon atau menolak praperadilan yang diajukan pemohon,” kata Fernandinus saat membacakan putusan praperadilan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11).

Sebelum membacakan putusan, Fernandinus membacakan kesimpulan sidang praperadilan serta membacakan keinginan atas hasil sidang baik dari pemohon maupun termohon.

Tim dari Kejati Jatim Rai Singal mengaku puas dengan hasil sidang yang menolak pokok perkara pemohon. “Sependapat dengan hakim praperadilan karena sesuai dengan hasil penyidikan sudah sesuai SOP dan sesuai prosedur KUHP,” kata Rai.

Rai menilai keputusan yang diambil hakim karena pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur hukum dalam penyidikan, penetapan tersangka maupun penahanan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU.

“Jadi putusan tadi ekspesi kami ditolak tapi pokok perkara kami diterima, karena sesuai proseur ada alat bukti, ada 30 saksi, 20 dokumen dan satu ahli dan itu melebihi dari alat bukti,” ungkapnya.

Sedangkan dari pihak Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengaku kecewa dengan pertimbangan hakim tunggal Fernandinus terkait penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka.

“Menerima dan menghormati putusan pengadilan, cuma ada satu hal yang mungkin kita cermati dari pertimbanan dari hakim tunggal, pertimbangannya menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan sprindik 30 Juni 2016, padahal sesuai fakta diterbitkan atas sprindik 27 Oktober 2016,” kata Indra. [Detik]

Related posts