Praktisi hukum bandingkan kasus penghinaan antara SBY dan Jokowi

Praktisi hukum, Eggy Sudjana. (Republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Praktisi hukum, Eggy Sudjana membandingkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi Widodo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

Hal ini diungkapkan saat Eggy dipanggil polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan kepada penguasa yang dilakukan Ahmad Dhani saat Aksi Damai 4 November.

Eggy datang ke kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Eggy pun mempertanyakan pemanggilan polisi terhadapnya dalam kasus ini.

Karena, kata dia, yang melaporkan kasus tersebut bukan Presiden Jokowi langsung selaku pihak yang diduga telah dihina oleh Ahmad Dhani.

“Menurut ilmu hukum yang saya tahu, karena saya ini juga praktisi hukum, pasal 207 KUHP tentang penghinaan pada penguasa, nah kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor,” ujar Eggy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Lalu ia membandingkan kasus dugaan penghinaan yang ditujukan kepada Jokowi dan SBY. Menurut dia, saat SBY merasa terhina maka dia sendiri yang melapor ke polisi.

Sementara, dalam kasus ini Jokowi tidak melaporkan sendiri tapi diwakili oleh kelompok tertentu. “Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma’arif, dia datang sendiri melapor ke polisi,” ucap Eggy.

Selain itu, kata Eggy, seharusnya dalam surat tersebut dicantumkan juga serangkaian kata-kata yang dikatakan telah menghina Jokowi tersebut.

“Saya lihat Presiden (Jokowi) saja tak pernah komen soal itu. Soal aduan dari orang lain pun, nah nanti saya mau bersaksi atas perkaranya siapa, kan gitu,” kata Eggy.

Seperti diketahui, hari ini setidaknya ada delapan saksi yang bakal diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus Ahmad Dhani.

Di antaranya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, aktifis Ratna Sarumpaet, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seorang inisial HS, dan politikus PAN Amien Rais.

Kasus ini bermula saat Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ, Riano Oscha melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden. Selain LRJ, Dhani juga dilaporkan kelompok relawan Jokowi lainnya, yaitu Pro Jokowi (Projo).

Laporan kedua relawan Jokowi terhadap Dhani tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. [Republika]

Related posts