Pelanggaran Pilkada oleh Adi Laweung dilimpahkan ke Polresta Sabang

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kasus dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan oleh Jubir PA, Suadi Sulaiman atau Adi Laweung saat kampanye di Sabang beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke Polresta Kota Sabang untuk ditindaklanjuti.

Keputusan itu tertuang dalam surat Panwaslih Aceh bernomor 36/Panwaslih-Aceh/XI/2016 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Aceh, Syamsul Bahri.

Sebelumnya, ada dua pelapor melapor kasus dugaan pelanggaran kampanye ke Panwaslih Sabang, yakni dari timses paslon Irwandi-Nova, Mohd Syafii Saragih dan timses paslon Zaini Abdullah-Nasaruddin (AZAN), oleh Muhammad Zubir.

Dalam surat itu tertulis, sesuai Undang-undang RI nomor 10 tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 145 dan 146, dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan umum pasal 42 dan 43, dengan ini Panwaslih Aceh melimpahkan berkas kedua pelapor kepada Polresta Sabang untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan mengingat objek sengketanya wilayah hukum Polresta Sabang.

Jubir AZAN, Fauzan Febriansyah mengharapkan agar proses hukum tersebut dapat berjalan adil dan transparan, supaya persoalan ini bisa segera tuntas.

Ia mengimbau kepada seluruh juru kampanye, isi dan muatan kampanye seluruh kandidat, terutama dari tim pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin dapat berkampanye dengan santun, damai, menyejukkan dan memberikan pendidikan politik bagi rakyat Aceh

“Semoga ke depannya permasalahan seperti ini tak terulang lagi,” kata Fauzan kepada Kanalaceh.com, Senin (28/11). [Aidil Saputra]

Related posts