Pasangan non muhrim dicambuk 100 kali

Pelaku yang terkena Qanun Jinayat dihukum 100 kali cambuk, Senin (28/11). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pasangan non muhrim, Z bin ZA (19) dan RF binti N (19) dicambuk 100 kali di Mesjid Ar-Rahman, Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (28/11).

Keduanya yang merupakan warga Seulimuem, Aceh Besar dan berstatus sebagai mahasiswa ini terkena perkara pasal 25 ayat 1 mengenai ikhtilath Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ikhtilath merupakan perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.

Selain itu, M bin A (18) warga Kecamatan Madat, Aceh Timur/Lamgugop, Syiah Kuala, Banda Aceh dicambuk 25 kali dengan perkara Qanun Jinayat melakukan khalwat.

Dan, satu pasangan non muhrim lainnya yang terkena perkara Qanun Jinayat melakukan khalwat, A bin BA (32) dan SW binti SI (34) masing-masing terkena hukuman cambuk 8 kali.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukuman cambuk masih berjalan. [Randi]

Related posts