Polsek Nibong bekuk terduga penganiayaan dan kepemilikan sabu

Tersangka pelaku penganiayaan dan kepemilikan sabu-sabu yang diamankan Polsek Nibong, Aceh Utara, Selasa (6/12). (Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Seorang terduga kasus penganiayaan, berinisial MN (34) ditangkap Polsek Nibong sehubungan dengan laporan polisi No.pol/08/XI/2016, tentang penganiayaan berat/pembacokan yang terjadi pada Kamis (24/11) lalu.

Dari tangan tersangka tersebut, polisi juga berhasil nengamankan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,25 gram bruto.

Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Nibong yang dipimpin oleh Ipda Faisal ditemukan di tangan tersangka di Desa Paya Terbang, Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada Selasa (6/12) sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ir Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Nibong, IPDA Faisal Saputra mengungkapkan tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah istrinya di Desa Paya Terbang, Kecamatan Nibong.

Saat melakukan penyergapan tersangka mencoba melarikan diri lewat pintu belakang dan kemudian dikejar oleh personel kepolisian yang lebih dulu mengepung lokasi rumah tersangka serta memberikan tembakan peringatan ke udara.

Saat tersangka terjatuh berupaya melarikan diri, personel langsung menangkap dan pelaku langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Aceh Utara karena memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara dari tangan MN, polisi berhasil 1 bungkus rokok mild berukuran kecil, 1 buah dompet berwarna cokelat, uang tunai ssbanyak Rp35.000, 1 buah gunting kuku, 1 lembar kain sarung.

Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. [Rajali Samidan]

Related posts