Hakim Aswijon dipromosikan pada Pengadilan Tinggi Aceh

Hakim Aswijon. (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Aswijon, dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Aceh. Sejumlah perkara yang ditangani Aswijon pun harus ditugaskan ke hakim lainnya.

Salah satu perkara yang ditangani Aswijon adalah kasus dugaan suap mantan anggota DPR I Putu Sudiartana. Tugas Aswijon selaku ketua majelis hakim kemudian digantikan oleh hakim Hariono.

“Pak Aswijon ke Pengadilan Tinggi Aceh, (ketua majelis) digantikan oleh Pak Hariono,” kata humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priyana saat dikonfirmasi, Selasa (6/12).

Yohanes mengatakan, sejumlah hakim dan panitera di PN Jakpus memang mengalami rotasi. Termasuk mereka yang juga menangani perkara korupsi.

Sementara itu hingga saat ini belum ada pengganti dari mereka-mereka yang mengalami rotasi. Alhasil banyak sidang yang molor dari jadwal yang ditetapkan.

Berdasarkan informasi dari website PT Aceh, Selasa (6/12), Aswijon dilantik sebagai hakim tinggi Aceh pada 2 Desember 2016 lalu. Bersama dengan Aswijon, dilantik pula hakim Asmar yang sebelumnya bertugas di PN Medan.

“Kami berharap kepada Saudara/i yang sudah berpengalaman sebagai hakim di kota-kota besar yang sudah tentu menangani perkara-perkara yang lebih kompleks, agar pengalaman tersebut dapat membawa Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh ke arah yang lebih baik lagi, khususnya dalam hal putusan perkara..” tutur Ketua PT/Tipikor Aceh Chaidir dalam sambutannya, Jumat (2/12). [Detik]

Related posts