2 WNI yang disandera Abu Sayyaf dibebaskan

Ilustrasi Abu Sayyaf.

Manila (KANALACEH.COM) – Dua warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf di wilayah Indanan, Sulu, Filipina, telah dibebaskan. Kedua pria tersebut dilepas oleh Abu Sayyaf pada Senin sore waktu setempat.

Pembebasan kedua WNI tersebut disampaikan oleh juru bicara militer Komando Mindanao Barat, Filipina, Mayor Filemon Tan Jr seperti dilansir media Filipina, Inquirer, Senin (12/12). Tan mengidentifikasi kedua WNI itu sebagai Mohammad Nazir dan Rubin Peter.

Kedua pria Indonesia yang dibebaskan tersebut termasuk dari tujuh awak kapal yang masih disandera usai diculik di perairan lepas Pulau Simisa di Sulu pada 22 Juni lalu. Sebanyak lima orang lainnya telah dibebaskan lebih dulu.

Dikatakan Tan, kedua WNI yang dibebaskan tersebut diserahkan ke Wakil Gubernur Sulu Nurunnisa Tan, yang kemudian membawa keduanya ke Gugus Tugas Gabungan di Jolo.

Dijelaskan Tan, keduanya kemudian akan dibawa ke Kota Zamboanga dan diserahkan ke otoritas Indonesia.

Tidak disebutkan lebih detail mengenai pembebasan kedua sandera asal Indonesia. Juga tidak jelas apakah pembebasan keduanya melibatkan pembayaran uang tebusan, yang selama ini kerap diminta Abu Sayyaf untuk membebaskan para sanderanya. [Detik]

Related posts