Pemkab Aceh Barat revisi qanun pembangunan gedung

Kondisi Masjid At-Taqwa, Meureudu, Kamis (8/12). Di dalam dan halaman masjid tersebut juga diisi ribuan pengungsi dari masyarakat sekitar.(Kanal Aceh/Aidil)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan revisi terhadap butir rancangan Qanun/Peraturan Daerah tentang bangunan gedung untuk menekan risiko yang dihadapi masyarakat saat bencana gempa.

Plt Bupati Aceh Barat Rachmad Fitri HD di Meulaboh, Selasa (13/12), mengatakan peraturan daerah Nomor 12/2006 tentang Bangunan Gedung sudah tidak relevan dengan kondisi bencana yang terus menimpa wilayah Provinsi Aceh.

“Qanun yang lama secara substansi tidak lagi relevan terhadap perkembangan kondisi Kabupaten Aceh Barat saat ini. Maka perlu diupayakan penyusunan kembali rancangan qanun gedung ini untuk mitigasi bencana,”sebutnya.

Hal itu disampaikan saat membuka acara “Focus Group Discussion (FGD)” Penyusunan Rancangan Qanun Bangunan Gedung di aula Dinas Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Aceh Barat yang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dia menyampaikan saat ini cukup banyak potensi bahaya dan bencana terkait bangunan gedung karena secara geotektonik posisi Indonesia terletak pada tiga lempeng aktif yaitu lempeng Eurasia, lempeng Indo-Australia dan lempeng Pasifik.

Selain itu, secara vulkanologis Indonesia terletak pada jalur Cincin Api Pasifik yang mengakibatkan potensi ancaman gempa bumi dan letusan gunung berapi yang cukup tinggi hingga ke wilayah provinsi paling ujung barat Indonesia itu.

“Selain gempa, bencana alam banjir juga tidak kalah pentingnya menjadi perhatian kita bersama, sebab geografis Indonesia yang berada pada posisi khatulistiwa sebagai negara kepulauan dengan iklim tropis lembab yang berdampak terhadap curah hujan tinggi sehingga rawan terhadap banjir dan tanah longsor,” sebutnya.

Bahaya lain juga terkait bangunan gedung yang memberikan dampak luas pada masyarakat adalah bahaya terjadi kebakaran yang juga kerap terjadi khususnya di kawasan perkotaan yang padat bangunan dan penduduk.

Rachmad Fitri yang juga Wakil Bupati Aceh Barat periode 2012-2017 itu menjelaskan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung adalah suatu pedoman sangat penting sebagai instrumen untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.

Karena pengaturan yang dimuat juga mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta dilengkapi dengan muatan kearifan lokal yang spesifik untuk setiap daerah.

“Untuk itu kami mengharapkan melalui kegiatan FGD ini dapat menjadi representatif dan masukan dalam penyusunan rancangan qanun bangunan gedung di Kabupaten Aceh Barat untuk pembangunan-pembangunan ke depan,” katanya. [Antara]

Related posts