Minggu depan, Polresta Banda Aceh akan tertibkan knalpot racing

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh mulai minggu depan akan menertibkan knalpot blong dan racing yang masih dipakai pada sepeda motor (sepmor) kalangan muda dan remaja. Langkah itu dilakukan karena penggunaan knalpot bising tersebut cukup mengganggu kenyamanan warga kota dan pengguna jalan lainnya.

“Kepada pemilik sepmor yang masih menggunakan knalpot blong dan racing agar segera menggantinya ke knalpot standar dalam waktu seminggu. Bila minggu depan masih kami temukan, knalpot akan disita dan sepmornya juga akan diamankan,” tegas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin.

Selain makin banyak keluhan warga yang merasa terganggu dengan sepmor berknalpot blong, menurut Kapolresta, penertiban itu dilakukan pihaknya karena sepmor yang memakai knalpot racing semakin hari semakin banyak. “Bila imbauan ini tetap tak diindahkan, jangan salahkan petugas saat mengambil tindakan,” ungkap Saladin.

Dikatakan, target lain dari penertiban yang dilakukan pihaknya nanti adalah sepmor yang tak standar (seperti tak ada pelat, tak ada kaca spion, dan memakai lampu rem transparan menyilaukan).

“Kita juga akan menertibkan dan merazia tempat-tempat yang selama ini sering dijadikan lokasi balapan liar, seperti Jalan Mr Muhammad Hasan. Bila imbauan ini tak dipatuhi, kami akan ‘kandangkan’ seluruh seperti yang ikut dalam balapan liar itu,” tegas T Saladin.

Ditambahkan, petugas juga akan menertibkan pelat kendaraan yang ditutupi plastik hitam pekat, sehingga nomor polisi tak terlihat sama sekali. “Karena itu, kami minta pemilik kendaraan mengindahkan imbauan ini dan mengikuti aturan berlalu lintas secara umum,” pungkas Kapolresta.

Kapolresta Banda Aceh juga mengimbau sopir bus antarprovinsi serta minibus L-300 dan sejenisnya agar tidak menunggu atau menaikkan penumpang di luar terminal, baik Terminal terpadu Banda Aceh di Jalan Mr Muhammad Hasan maupun Terminal L-300 di Luengbata. Menurutnya, menunggu penumpang di luar terminal melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sekitar seminggu lalu kami menilang dua bus karena menunggu penumpang di luar Terminal Terpadu Banda Aceh. Kami berharap sopir bus serta L-300 dan sejenisnya agar menunggu penumpang di terminal, bukan di jalan. Tolong, fungsikan keberadaan terminal,” imbau Kombes T Saladin. [Serambi]

 

Related posts