4.000 guru di Aceh terancam putus kontrak

ilustrasi. (situsrpp.com0
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekira 4.000 guru kontrak  yang ada di Aceh terancam tidak bisa lagi mengajar di instansi pendidikan pada tingkat SD dan SMP.
Pasalnya, mulai 1 Januari mendatang pemerintah akan menerapkan UU nomor 23 tahun 2014 mengenai pembagian pengelolaan pendidikan.
Dalam UU tersebut mengatur tentang pendidikan di tingkat SD dan SMP dikelola oleh kabupaten/kota sedangakan untuk tingkat SMA dan SMK dikelola oleh dinas Pendidikan Aceh.
Artinya, Dinas Pendidikan Aceh tidak lagi mempunyai wewenang untuk membiayai sekitar 4.000 guru kontrak ditingkat SD dan SMP seperti dulunya, yang dimana Guru kontrak itu dibiayai oleh dinas pendidikan Aceh melalui dana APBA.
Ketua koalisi barisan guru bersatu (KoBar GB) Aceh, Sayuthi Aulia mengatakan, penerapan UU 23 nomor 2014 itu mengancam keberadaan  guru kontrak yang ada di Aceh.
Sebab, pemerintah tidak lagi memberikan anggaran melalui dinas pendidikan untuk guru kontrak ditingkat SD dan SMP.
“Dengan berlakunya UU itu, guru kontrak yang selama 12 tahun telah dikontrak oleh dinas pendidikan Aceh yang dibiayai dari APBA, mulai 1 Januari 2017 tidak boleh dibayarkan lagi karena dianggap melanggar aturan,” katanya usai menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Aceh, Jumat (30/12).
Menurutnya, UU tersebut  seharusnya tidak bisa diterima oleh Pemerintah Aceh secara murni. Sebab, Aceh mempunyai UU Pemerinta Aceh (UUPA) yang juga berbicara mengenai kekhususan pengelolaan pendidikan di Aceh.
Dengan kekhususan itu, lanjutnya, seharusnya pemerintah Aceh bisa mencari solusi lain untuk tetap bisa membayar gaji kontrak guru kedepan. Sehingga guru kontrak ini bisa mengajar dan bekerja kembali.
Sementara, Sekretaris Kobar GB Aceh, Husniati Bantasyam menyebutkan, seharusnya guru kontrak SD dan SMP ini ditanggung Kab/kota karena guru SMA sederajat sudah ditanggung oleh Provinsi.
“Oleh sebab itu, kita minta Plt Gubernur supaya menghimbau bupati/walikota se Aceh agar bersedia menerima guru kontrak ini supaya mendapatkan haknya,” katanya.
Namun, apabila itu tidak dilakukan, maka ribuan guru kontrak tersebut akan menganggur karena tidak mendapat pekerjaan dan upah dari profesi yang digelutinya. Sehingga mata rantai kemiskinan di Aceh akan semakin tinggi.
Dikatakannya, selama ini pihaknya sudah menyurati ke berbagai instansi terkait persoalan tersebut.
“Semua mereka sudah setuju terkait anggaran untuk guru kontrak ini, namun pihak inspektorat Aceh tidak menyetujui usulan yang kita buat,” ujarnya. [Randi]

Related posts