Sambangi kantor Gubernur Aceh, puluhan guru kontrak pertanyakan nasib

Ilustrasi. Aksi guru kontrak yang mempertanyakan nasibnya di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (30/12). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Puluhan guru kontrak dari perwakilan daerah di Aceh berunjuk rasa di halaman kantor Gubernur Aceh, Jumat (30/12).

Mereka meminta pemerintah untuk mengambil sikap terkait pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 yang dinilai merugikan guru kontrak.

Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB Aceh), Sayuthi Aulia mengatakan, akibat penerapan UU 23 tahun 2014 yang memisahkan pengelolaan pendidikan antara SD/SMP dikelola oleh kabupaten/kota sedangkan SMA/SMK dikelola Dinas Pendidikan Aceh, sehingga guru-guru kontrak SD/SMP yang sudah mengabdi hingga 12 tahun di Aceh yang dibayar upahnya oleh Dinas Pendidikan Aceh akan diputus kontraknya dan tidak akan dibayar mulai bulan Januari mendatang.

“Kita sangat menyayangkan, bahwa apabila itu diterapkan Dispendik hanya mengurus SMA/SMK, kita sayangkan karena nomenklatur dinas pendidikan adalah mengurusi semua pendidikan yang ada di Aceh, bukan hanya SMA dan SMK,” kata dia.

Menurut Sayuthi, Pemerintah Aceh tidak boleh menerapkan mentah-mentah UU 23 tahun 2014 itu. Pasalnya dalam UUPA, Aceh memiliki kekhususan untuk menjalankan sendiri pendidikannya.

Ia berharap, Pemerintah Aceh mampu setidaknya meninjau kembali atau merevisi UU tersebut. kemudian mencari solusi terhadap larangan pengalokasian dana pada dinas pendidikan Aceh untuk pembayaran gaji guru Kontrak SD/SMP yang sudah mengabdi selama 12 tahun tersebut. [Randi]

Related posts