Ini biaya bikin pelat nomor unik kendaraan di 2017

Ilustrasi

(KANALACEH.COM) – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Misal pelat nomor B 7, atau A 50 Y, atau D 1 AN. Atau kalau mau yang lucu macam B 3 CAK, B 3 MO, B 4 JAJ, Berapa ya biayanya sekarang?

Berdasarkan PP nomor 60/2016, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan untuk 1 angka dan tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 20 juta. Misal C 2, D 3, atau F 5.

Jika satu angka dan ada huruf di belakang angka Per Penerbitan biayanya Rp 15 juta. Misal B 3 GO, C 4 CA, atau D 3 DI.

Sementara NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka dan tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan, biayanya Rp 15 juta. Misal H 41, D 45, B 35.

Untuk dua nomor pilihan dengan huruf di belakang angka biaya per penerbitan Rp 10 juta. Misal M 45 AJI atau A 71 AS.

NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka, jika tak ada huruf di belakang biayanya Rp 10 juta. Sementara jika ada huruf di belakangnya Rp 7,5 juta.

Terakhir untuk NRKB pilihan untuk 4 (empat) angka, tanpa ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 7,5 juta. Sementara jika ada huruf dibelakang angka Per
Penerbitan Rp 5 juta. [Merdeka]

Related posts