Polisi Syariat Lhokseumawe temukan 225 kaleng Miras

Ilustrasi

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Petugas Wilayatul Hisbah atau polisi Syariat Kota Lhokseumawe, menemukan 225 kaleng minuman keras berbagai merk pada sebuah lokasi di Gampong Meunasah Kota, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe hari pertama tahun baru, Minggu (1/1).

Ratusan kaleng dan botol miras tersebut, langsung diangkut ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe untuk diamankan.

Kepala Badan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M.Irsyadi, mengatakan, bahwa miras dimaksud, ditemukan pada sebuah rumah warga turunan di Kampung Cina, Gampong Meunasah Kota.

Menurut Kasatpol, dalam proses pengerebekan oleh petugas penegak peraturan daerah tersebut, tidak ada perlawanan dari pemiliknya dan menunjukkan sikap koperatif dengan petugas. Sementara barang bukti miras tersebut diangkut oleh petugas ke kantor Satpol P dan WH Kota Lhokseumawe.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada praktik menjual minuman pada rumah salah seorang pria yang  berisial Al. Begitu dilokasi, langsung kita sita minuman yang disimpan itu, baik dalam kulkas maupun ditempat lain dan kita bawa semuanya ke kantor untuk ditindak lebih lanjut,” kata Irsyadi.

Sedangkan sejumlah mereka minuman keras yang ditemukan oleh petugas tersebut antara lain, merek Guennes Kaleng, Beer Angker, Heineken jenis botol dan kaleng.

Sementara itu, terkait memperjualbelikan Khamar (minuman keras) di Provinsi Aceh yang memberlakukan aturan Syariat Islam, perbuatan menjual minuman keras sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

Ancaman hukuman  sesuai Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memporoduksi, menyimpan/ menimbun, menjual atau memasukkan khamar, masing-masing diancam dengan Uqubat Ta’zir.

Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) Gram emas murni atau penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan. [Antara]

Related posts